Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Lynt, Jalan Hertasning, Kota Makassar, pada Sabtu, 21 Juni 2022.
Dalam kesempatan itu, mendampingi Anwar Faruq sebagai pemateri, yakni Budiman Mubar, SH., dan HM. Munir N. Mangkana, SH.
Menurut Anwar Faruq, Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum sepatutnya terus disosialisasikan agar masyarakat menjadi tahu bahwa Pemkot Makassar menyiapkan pendampingan bantuan hukum.
“Karena banyak masyarakat kita yang ketika menghadapi masalah hukum tidak memiliki pengacara atau pembela hukum karena terkendala masalah biaya, sehingga masyarakat kita harus tahu tentang keberadaan Perda ini,” kata ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar itu.
Dia menyampaikan, fungsi Dewan selain mensosialisasikan, juga bersama dengan masyarakat perlu melakukan pengawasan pada tahapan realisasi di lapangan.
“Kita sama-sama berharap Perda ini diketahui masyarakat dan mereka dapat memanfaatkannya, khusus bagi yang butuh bantuan hukum,” ujar Anwar Faruq.
Sejumlah peserta dari beberapa kelurahan dan kecamatan di Kota Makassar cukup antusias mengikuti jalannya sosialisasi Perda itu. Sejumlah peserta pun menyampaikan pendapat dan melayangkan pertanyaan kepada Anwar Faruq dan pemateri.