Makassar, Pilarindonesia.com – Kasus COVID-19 di Kota Makassar dalam beberapa hari terakhir mengalami lonjakan. Akibatnya, sejumlah instansi pemerintah ditutup sementara, dan pegawainya masing-masing bekerja dari rumah.
Seperti di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, terhitung sejak Rabu kemarin, kegiatan persidangan dan pelayanan dihentikan sementara hingga 27 Desember 2020, kecuali pelayanan administrasi penahanan pidana umum dan tindak pidana korupsi, banding serta kasasi.
Di lingkup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan pun demikian. Kantor Bersama Samsat Makassar I, juga terhitung sejak Rabu kemarin sampai 18 Desember 2020, tutup sementara.
Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Abdul Hayat, melalui sebuah surat instruksi, memerintahkan kepada Bappelitbang dan Bapenda untuk menyuruh seluruh pegawai melakukan work from home atau bekerja dari rumah masing-masing selama tiga hari yang dimulai dari Rabu kemarin sampai 18 Desember 2020.
Selain itu, mewajibkan semua pegawai di dua instansi tersebut melakukan tes Swab dengan berkoordinasi Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan. Juga melakukan strerilisasi kantor dengan berkoordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulawesi Selatan.
“Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di instansi. Demikian disampaikan untuk dilaksanaka. Terima kasih,” kata Abdul Hayat dalam surat perintahnya.
Irfan