Tak Kenakan Masker di Wilayah Gowa, Siap-siap Didenda Uang Tunai

- Penulis Berita

Rabu, 3 Februari 2021 - 06:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Gowa Turunkan 4 Tim Khusus  untuk Awasi Penegakkan Protokol Kesehatan. (Istimewa).

Pemkab Gowa Turunkan 4 Tim Khusus untuk Awasi Penegakkan Protokol Kesehatan. (Istimewa).

Gowa, Pilarindonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali menurunkan tim khusus dalam rangka melakukan pengawasan ketat atas Peraturan Daerah (Perda) tentanh wajib masker dan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang sebelumnya telah diberlakukan.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan tim khusus yang dibentuk terdiri dari empat tim yang dipimpin langsung pejabat Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa.

Ia menyebut, dibentuknya tim ini merupakan perintah dari pemerintah pusat dalam mempercepat penanganan kasus virus corona atau Covid-19 yang penyebarannya masih menunjukkan peningkatan.

Baca Juga: Pemkab Gowa Kembali Berlakukan Bekerja dari Rumah Bagi ASN

“Hari ini kita melaksanakan apel sebelum melakukan operasi yustisi. Kita lihat kondisi saat ini kasus masih meningkat, baik di nasional, maupun di wilayah Kabupaten Gowa sendiri, makanya ini menjadi upaya kita untuk menekan kasus, termasuk agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protkes,” katanya usai memimpin Apel Penegakan Perda, di Lapangan Kantor Bupati Gowa, Rabu 3 Februari 2021.

Adnan menerangkan, operasi pengawasan Perda masker dan protokol kesehatan ini akan disasar di empat titik, masing-masing di tempat ibadah, tempat atau fasilitas umum, rumah makan dan warung kopi dan pasar, yang merupakan tempat yang dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Operasi ini akan kita berlakukan hingga 8 Februari 2021 mendatang,” ujarnya.

Baca Juga:Bupati Gowa Tegaskan Masjid Wajib Kembali Jalankan Prokes

Adnan juga menegaskan, saat melaksanakan operasi yustisi bagi pelanggar baik masyarakat, aparatur sipil negara (ASN) dan pelaku usaha akan dilakukan rapid antigen. Bahkan akan diberikan sanksi denda maupun sanksi sosial.

“Sanksi denda disiapkan sesuai kategorinya, bagi masyarakat diberlakukan denda Rp100 ribu, ASN diberlakukan denda Rp150 dan untuk denda bagi pelaku usaha Rp200 ribu hingga penutupan dan pencabutan izin usaha,” tuturnya

“Penutupan dan pencabutan izin usaha kita berlakukan jika pelanggaran yang dilakukan itu berkali-kali,” imbuhnya.

Baca Juga: Tak Penuhi Syarat, Bupati Gowa Batal Disuntik Vaksin Covid-19

Usai melakukan apel, seluruh tim langsung bergerak cepat di seluruh titik yang menjadi lokasi. Tim A yang dipimpin langsung Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

Tim ini melakukan operasi yustisi di seluruh rumah makan, seperti Warung Cang Kuning, Coto Sungguh 1, Toko Kue Adi Jaya, Warung Delta dan Rumah Makan Pak Tjomot.

Di Warung Cang Kuning, Bupati Adnan memberikan instruksi kepada pemilik warung agar menerapkan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak antara pengunjung satu dan pengunjung lainnya.

Baca Juga:Gowa akan Jadi Percontohan Program 1.000 Desa Sapi Kementan RI

“Kita temukan tadi, staf dan pengunjungnya sudah terapkan protokol kesehatan karena seluruh pegawainya sudah pakai masker dan face shield. Tinggal jarak mejanya kita minta untuk diperbaiki agar diberikan jarak, sehingga pengunjung betul-betul menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” terang Adnan.

Kemudian untuk Tim B menyasar pasar-pasar tradisional, Tim C di seluruh tempat umum maupun jalanan dan Tim D yang dipimpin Wakil Bupati Gowa Abd. Rauf Malaganni melakukan operasi yustisi di rumah-rumah ibadah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

UNIMUDA Sorong Gelar Pelatihan Pencatatan Keuangan & Pemasaran Produk UMKM di Warmon PBD
Achmad Faiz Wakili Ponpes Modern Kurir Langit Barru Ikuti Pertandingan Panahan Tradisional SMP-SMA se-Sulsel di Makassar
Pesantren Darul Aman Gelar Safari Ramadan, Kirim 54 Mubalig Muda Berdakwah
Hijaukan Bone, IKMB-UNHAS Tanam 300 Pohon Sebagai Mitigasi Perubahan Iklim
Kampanye Akbar Suwardi-Selle Sore ini Libatkan 42 Ribu Massa, Dimeriahkan Ratu Dangdut Elvy Sukaesih
Cegah Judi Online, Kanwil Kemenag Agama Sulsel Kerahkan 2454 Penyuluh Agama
Rumah Zakat Sulsel Bantu Ringankan Beban Keluarga Seorang Ibu Pasien Gagal Ginjal
Bakti Sosial WIZ Gerai Bulungan dan Komunitas Postel Peringati Hari Postel ke-79 di Tanjung Selor

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 23:45

Lepas Atlet Senam ke Pra-Porprov Sulsel, Sekum KONI Makassar: Percaya Diri Hadapi Lawan!

Rabu, 19 November 2025 - 22:58

Selamat, Atlet Dayung Kota Makassar Juara Umum Pra-Porprov Sulsel 2025

Selasa, 18 November 2025 - 07:21

Atlet Cabor Yongmoodo Makassar Tampil Memukau di Ajang Kualifikasi Pra-Porprov Sulsel di Tator

Selasa, 18 November 2025 - 07:18

Cabor Panahan Gelar Latihan Bersama di Lapangan Kostrad Kariango Maros

Selasa, 18 November 2025 - 07:12

17 Atlet Anggar Makassar Raih Juara Umum dan Lolos ke Porprov XVII Sulsel 2026

Senin, 10 November 2025 - 23:34

Cabor Kurash Makassar Lolos Pra-Porprov Sulsel, Ketua KONI Puji Sinergitas Atlet, Pelatih dan Pengurus

Senin, 10 November 2025 - 23:11

190 Atlet Anggar Ikuti Babak Kualifikasi Porprov Sulsel di Mall Nipah Makassar

Senin, 28 Juli 2025 - 13:19

Achmad Faiz Wakili Ponpes Modern Kurir Langit Barru Ikuti Pertandingan Panahan Tradisional SMP-SMA se-Sulsel di Makassar

Berita Terbaru