Gowa, Pilarindonesia.com–Vaksinasi virus corona atau Covid-19 mulai berlangsung di Kabupaten Gowa, pada Kamis 14 Januari 2021. Kegiatan vaksinasi ini berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan hadir langsung membuka pencanangan Program Vaksinasi Covid-19 di daerah berjuluk Butta Bersejarah ini. Bahkan usai membuka kegiatan tersebut, dirinya juga ikut mendaftar untuk melakukan vaksin.
Hanya saja, saat menjalani proses screening oleh tenaga vaksinator, dirinya tidak memenuhi syarat untuk disuntik vaksin. Hal itu dikarenakan salah satu keluarga terdekat terkonfirmasi Covid-19 beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah saya sangat siap untuk ikut vaksin, namun setelah dilakukan screening atau pemeriksaan kesehatan saya tidak layak karena salah satu keluarga terdekat terkonfirmasi Covid-19 beberapa waktu lalu,” kata Bupati Adnan.
Adnan berharap, hasil swab yang dilakukannya pada Senin 11 Januari 2021 lalu bersama keluarga lainnya bisa cepat keluar dan diketahui hasilnya.
“Jika hasilnya dinyatakan sehat maka saya sendiri yang akan mendatangi fasilitas kesehatan atau Puskesmas untuk melakukan vaksin,”bebernya.
Sementara itu, Dokter Poli Interna RSUD Syekh Yusuf, dr. Andi Rahmat Hidayat, Sp.PD mengaku, hasil swab seseorang harus diketahui terlebih dahulu sebelum melakukan vaksin.
Hal ini penting karena menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti vaksin, dan juga hasil swab harus negatif dari Covid-19 atau tidak pernah terkonfimasi Covid-19.
“Hasil screening pak bupati sehat seperti tidak memiliki riwayat penyakit jantung, rematik, kanker, gula dan lainnya. Tetapi karena habis swab, sebaiknya ditunda dulu sambil menunggu hasil swab keluar,”imbuhnya.
“Nanti setelah keluar dan dilakukan screening kembali lalu kemudian memenuhi kriteria, baru bisa ikut vaksin,” tutupnya.
Sekedar informasi, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK 02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disebutkan jika salah satu syarat seseorang tidak layak mendapatkan vaksin yakni dengan adanya anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya.(*)
Supriadi