Status Kasus Arya Wedakarna Naik ke Penyidikan, Pelapor Minta Segera Jadikan Tersangka

- Penulis Berita

Sabtu, 4 Mei 2024 - 09:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulfikar Ramly.

Zulfikar Ramly.

Bali, Pilarindonesia.com – M. Zulfikar Ramly, pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama, dengan terlapor mantan anggota DPD RI, Arya Wedakarna, menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas di tingkatkannya ke tahap penyidikan kasus tersebut.

“Kami dari Forum Peduli Keberagaman Bali mengapresiasi sangat tinggi kepada Polda Bali, dalam hal ini Kapolda Bali, Irjen. Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si., yang telah menunjukan sikap tegas dengan menindaklanjuti laporan polisi kami, dan secara khusus kami juga mengapresiasi tinggi atas kerja keras Ditreskrimsus Polda Bali, yang telah meningkatkan status laporan polisi kami menjadi penyidikan,” kata Ramly melalu keterangannya, Sabtu, 4 Mei 2024.

Sebelumnya, Forum Peduli Keberagaman Bali melaporkan Arya Wedakarna atas dugaan tindak pidana dengan
sengaja menyebar informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak dan atau mempengaruhi orang lain sehingga berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit dan agama.

Laporan polisi tersebut terkait pernyataan Arya Wedakarna tentang penutup kepala yang berbau SARA. Pernyataan tersebut diunggah di akun Instagram terlapor, dan kemudian viral melalui media sosial yang menimbulkan kegaduhan secara nasional serta keresahan di kalangan antarumat beragama.

“Pernyataannya Arya Wedakarna tersebut diduga rasis, berbau SARA dan tidak menghormati Bhineka Tunggal Ika, Pancasila sebagai ideologi NKRI, dan UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI. Setelah penyidik Direskrimsus Polda Bali meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan, maka kami mendesak Polda Bali agar segera menaikan status Arya Wedakarna menjadi tersangka, dan segera menangkap dan menahannya,” tegas Ramly.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hanif Muslim Harap Hakim PN Makassar Vonis Berat Terdakwa Makar NFRPB
Amran Sulaiman: Mentalitas dan Karakter Wahdah Islamiyah Kuat
Ryan Latif di Garda Terdepan Bela Rakyat yang Tertindas Jaringan Korporasi Besar
FUIB Sulsel: Demo Anarkis Terjadi Akibat Kesenjangan Sosial, Pemerintah dan Legislator Harus Introspeksi
Konflik Lahan Masjid di Bantabantaeng Tak Kunjung Tuntas, Mantan Pengurus Diancam Senjata Tajam
Praperadilankan Kapolri dan Densus, Pimpinan Pondok MAS dan RT dari Gowa Bersaksi
Polres Morowali Utara Klarifikasi Video Berantai Tersangka Jemi Mamma Kasus Dugaan Pencurian Sawit
Pihak Kapolri dan Densus 88 Tak Hadir, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Kasus Penangkapan Terduga Teroris dari Gowa

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:38

Menarik! Haircut SedeKahf Makassar Bantu Sumatera: Potong Gaya, Beri Daya

Jumat, 28 November 2025 - 23:09

Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat Islam 2025 Digelar di Asrama Haji Sudiang Makassar Sabtu Hari ini

Minggu, 16 November 2025 - 13:36

Amran Sulaiman: Mentalitas dan Karakter Wahdah Islamiyah Kuat

Sabtu, 15 November 2025 - 13:26

Tokoh Nasional dan Menteri Kabinet Merah Putih Hadir dan Semangati Peserta Silatnas Wahdah Islamiyah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:08

Ratusan Aktivis Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Ustaz Bachtiar Nasir Serukan Aksi Besar-besaran 7 Oktober ini

Minggu, 31 Agustus 2025 - 23:57

Presiden Prabowo: Tindakan Anarki akan Ditindak Tegas!

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:46

Persatuan Ulama dan Umat Islam Dorong Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas Hentikan Kekejaman Israel di Palestina

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:13

Kuasai 3 Langkah ini, Indonesia Berpotensi Pimpin Pembebasan Baitul Maqdis Palestina

Berita Terbaru