Status Kasus Arya Wedakarna Naik ke Penyidikan, Pelapor Minta Segera Jadikan Tersangka

- Penulis Berita

Sabtu, 4 Mei 2024 - 09:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulfikar Ramly.

Zulfikar Ramly.

Bali, Pilarindonesia.com – M. Zulfikar Ramly, pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama, dengan terlapor mantan anggota DPD RI, Arya Wedakarna, menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas di tingkatkannya ke tahap penyidikan kasus tersebut.

“Kami dari Forum Peduli Keberagaman Bali mengapresiasi sangat tinggi kepada Polda Bali, dalam hal ini Kapolda Bali, Irjen. Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si., yang telah menunjukan sikap tegas dengan menindaklanjuti laporan polisi kami, dan secara khusus kami juga mengapresiasi tinggi atas kerja keras Ditreskrimsus Polda Bali, yang telah meningkatkan status laporan polisi kami menjadi penyidikan,” kata Ramly melalu keterangannya, Sabtu, 4 Mei 2024.

Sebelumnya, Forum Peduli Keberagaman Bali melaporkan Arya Wedakarna atas dugaan tindak pidana dengan
sengaja menyebar informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak dan atau mempengaruhi orang lain sehingga berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit dan agama.

Laporan polisi tersebut terkait pernyataan Arya Wedakarna tentang penutup kepala yang berbau SARA. Pernyataan tersebut diunggah di akun Instagram terlapor, dan kemudian viral melalui media sosial yang menimbulkan kegaduhan secara nasional serta keresahan di kalangan antarumat beragama.

“Pernyataannya Arya Wedakarna tersebut diduga rasis, berbau SARA dan tidak menghormati Bhineka Tunggal Ika, Pancasila sebagai ideologi NKRI, dan UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI. Setelah penyidik Direskrimsus Polda Bali meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan, maka kami mendesak Polda Bali agar segera menaikan status Arya Wedakarna menjadi tersangka, dan segera menangkap dan menahannya,” tegas Ramly.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konflik Lahan Masjid di Bantabantaeng Tak Kunjung Tuntas, Mantan Pengurus Diancam Senjata Tajam
Praperadilankan Kapolri dan Densus, Pimpinan Pondok MAS dan RT dari Gowa Bersaksi
Polres Morowali Utara Klarifikasi Video Berantai Tersangka Jemi Mamma Kasus Dugaan Pencurian Sawit
Pihak Kapolri dan Densus 88 Tak Hadir, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Kasus Penangkapan Terduga Teroris dari Gowa
Kasus Penangkapan Terduga Teroris di Gowa, Kapolri dan Densus 88 Dipraperadilankan
Pendakwah Mualaf dari Poso Tersangka Dugaan Pencurian Sawit di Morut, Istri: Itu Lahan Milik Kami Sendiri
Ismar Syafruddin dan Tim Advokasi Bela Ulama Dampingi MAS, Terduga Teroris yang Ditangkap di Samata Gowa
Sebelum Ditangkap Densus 88, MAS Sebulan Lebih Tak Masuk Mengajar di Tahfiz

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:31

Rektor Kampus Asal Malaysia ini Kunjungi Ponpes Darul Aman Gombara Makassar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19

WIZ Salurkan Donasi Beras kepada Santri Ponpes Qur’an Baitul Maqdis di Makassar

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:37

Serunya MPLS di TK IT Wahdah Islamiyah, Mulai dari Saling Kenalan Hingga Shalat Berjamaah

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:29

Mahasiswa FK Unhas Hadirkan Inovasi Peternakan Cerdas di Maros, Kolaborasi Teknologi dan Harapan dari Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:25

Wartawan Berpengalaman Latih Guru-guru Sekolah Wahdah Islamiyah di Makassar Menulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:48

Yayasan Insan Hafidz Madani Kuttab Nurul Wahyain Bantah Keluarkan Siswa Hanya karena Persoalan Pembayaran

Berita Terbaru

Opini

Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis

Rabu, 20 Agu 2025 - 05:09