Bali, Pilarindonesia.com – M. Zulfikar Ramly, pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama, dengan terlapor mantan anggota DPD RI, Arya Wedakarna, menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas di tingkatkannya ke tahap penyidikan kasus tersebut.

“Kami dari Forum Peduli Keberagaman Bali mengapresiasi sangat tinggi kepada Polda Bali, dalam hal ini Kapolda Bali, Irjen. Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si., yang telah menunjukan sikap tegas dengan menindaklanjuti laporan polisi kami, dan secara khusus kami juga mengapresiasi tinggi atas kerja keras Ditreskrimsus Polda Bali, yang telah meningkatkan status laporan polisi kami menjadi penyidikan,” kata Ramly melalu keterangannya, Sabtu, 4 Mei 2024.
Sebelumnya, Forum Peduli Keberagaman Bali melaporkan Arya Wedakarna atas dugaan tindak pidana dengan
sengaja menyebar informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak dan atau mempengaruhi orang lain sehingga berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit dan agama.
Laporan polisi tersebut terkait pernyataan Arya Wedakarna tentang penutup kepala yang berbau SARA. Pernyataan tersebut diunggah di akun Instagram terlapor, dan kemudian viral melalui media sosial yang menimbulkan kegaduhan secara nasional serta keresahan di kalangan antarumat beragama.
“Pernyataannya Arya Wedakarna tersebut diduga rasis, berbau SARA dan tidak menghormati Bhineka Tunggal Ika, Pancasila sebagai ideologi NKRI, dan UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI. Setelah penyidik Direskrimsus Polda Bali meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan, maka kami mendesak Polda Bali agar segera menaikan status Arya Wedakarna menjadi tersangka, dan segera menangkap dan menahannya,” tegas Ramly.