Polres Morowali Utara Klarifikasi Video Berantai Tersangka Jemi Mamma Kasus Dugaan Pencurian Sawit

- Penulis Berita

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulteng, Pilarindonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Morowali Utara memberikan klarifikasi terkait beredarnya video rekaman Jemi Mamma, seorang petani yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencurian kelapa sawit di lahan perkebunan PT. Nusamas Griya Lestari (NGL), di Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., membenarkan kasus tersebut.

Dia menyebutkan bahwa benar telah dilakukan penahanan terhadap Jemi Mamma yang dilakukan sejak 9 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana pencurian sawit yang dilaporkan sesuai dengan nomor polisi nomor : LP/7/II/2025/Spkt/Polsek Mori Atas/Polres Morowali Utara tanggal 18 Februari 2025 tentang tindak pidana pencurian buah sawit yang terjadi di dalam kawasan HGU PT. NGL.

“Dalam kasus tersebut Lk. JM dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dan/atau Pasal 107 huruf “d”, Jo Pasal 55 huruf “d”, UURI No 39 tahun 2014, tentang Perkebunan,” kata Arsyad, yang dikutip dari postingan akun Facebook Polres Morowali Utara, Kamis, 26 Juni 2025.

Dia menyampaikan buah sawit yang dipanen oleh Jemi Mama adalah tanaman kelapa sawit milik PT. NGL, yang ditanam sekitar 2014 sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 00039 atas nama PT. NGL.

Meski Jemi Mamma mengklaim jika lahan tempat tanaman sawit yang buanya dipanen tersebut adalah lahan miliknya, namun
dia tidak dapat menunjukan dokumen legalitas yang sah terhadap lahan yang diklaimnya.

Berdasarkan bukti yang telah disita Polres Morowali Utara bahwa lahan yang diklaim Jemi Mamma tersebut adalah lahan milik almarhum YK, kakek dari istri Jemi, yang pada 2014 telah dijual dan diserahkan oleh almarhum YK kepada PT. NGL dengan biaya kompensasi sebesar Rp 21.280.000, yang diterima langsung oleh almarhum YK pada saat itu.

“Lk.JM tidak memiliki hak terhadap tanaman kelapa sawit yang buahnya dipanen sepihak oleh saudara Jemi Mamma di blok H 56 kebun inti perkebunan sawit PT. NGL,” kata Arsyad.

Masih dari Satreskrim Polres Morowali Utara, berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, sebelum laporan polisi dibuat, dari pihak Kecamatan Mori Utara, Kapolsek Mori, serta Danramil Mori Utara, sudah pernah memediasi persoalan tersebut, dan dari hasil mediasi, baik pihak PT. NGL dan Jemi, bersepakat untuk tidak melakukan aktivitas panen di atas lahan tersebut, dan diarahkan untuk melakukan gugatan perdata soal tanah ke pengadilan, namun hal tersebut dianggar Jemi.

Disebutkan kerugian yang dialami PT. NGL berdasarkan laporan polisi sekitar Rp 11 juta lebih, di luar dari buah sawit yang sudah dipanen dan dijual sebelumnya oleh Jemi, yang telah melakukan aktivitas panen di kawasan HGU PT. NGL sejak 31 Januari 2025 sampai dengan Mei 2025.

“Untuk perkembangan kasusnya, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan hari ini Kamis, 26 Juni 2025, telah dilakukan TAHAP 2, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara di Kolonodale,” terang Arsyad, yang didampingi Kasi Propam Polres Morowali Utara, Iptu Christoforus De Leonardo, SH.

Jemi juga sempat melakukan permohonan praperadilan, namun Pengadilan Negeri Poso menolak permohonannya pada sidang, Selasa, 24 Juni 2024.

Facebook Comments Box

Editor : Achmad

Berita Terkait

Lewat Eksepsi di Pengadilan Tipikor Makassar, Pengacara Komisioner BAZNAS Enrekang Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU
Sidang Praperadilan Komisioner BAZNAS Enrekang, Ahli Tegaskan Zakat Bukan Keuangan Negara, Audit Inspektorat Dinilai Cacat Hukum
Hanif Muslim Harap Hakim PN Makassar Vonis Berat Terdakwa Makar NFRPB
Amran Sulaiman: Mentalitas dan Karakter Wahdah Islamiyah Kuat
Ryan Latif di Garda Terdepan Bela Rakyat yang Tertindas Jaringan Korporasi Besar
FUIB Sulsel: Demo Anarkis Terjadi Akibat Kesenjangan Sosial, Pemerintah dan Legislator Harus Introspeksi
Konflik Lahan Masjid di Bantabantaeng Tak Kunjung Tuntas, Mantan Pengurus Diancam Senjata Tajam
Praperadilankan Kapolri dan Densus, Pimpinan Pondok MAS dan RT dari Gowa Bersaksi

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:03

Kampung Qur’an Makassar Rutin Gelar Majelis Perbaikan Bacaan di Masjid Wihdatul Ummah

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:42

Akhiri Safari Dakwah, Penulis Buku Ensiklopedia Ruqyah Asal Yordania Memberikan Nasihat Berharga kepada Kalangan Peruqyah di Makassar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:52

Peresmian Masjid Umar Al-Faruq Milik RJA Dihadiri Wali Kota Makassar dan Imam Masjid dari Jeddah

Kamis, 18 September 2025 - 04:20

General Lecture Psikologi Islam & Psikologi ESQ Bersama Fatimah Abdullah & Ary Ginanjar: Jejak Pemikiran Prof. Malik Badri Menembus Zaman

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:09

Dewan Da’wah Pusat Kembali Terjunkan Da’i ke Sejumlah Wilayah Pelosok di Sulawesi Selatan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:09

MPLS SMP IT Wahdah Islamiyah Makassar, dari Grogi jadi Happy

Minggu, 20 Juli 2025 - 07:22

Ikatan Keluarga Darul Huffadh Cabang Makassar Gelar MHQ di Asrama Haji Sudiang

Selasa, 15 Juli 2025 - 00:20

Antara Masjid Nabi dan Masjid Modern Kaum Muslimin Sekarang

Berita Terbaru