Setelah Dipecat BK DPD RI, Pelapor Desak Polisi Segera Tersangkakan Arya Wedakarna

- Penulis Berita

Sabtu, 3 Februari 2024 - 15:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekelompok masyarakat di Bali saat menggelar aksi damai dalam mengecam Arya Wedakarna, belum lama ini.

Sekelompok masyarakat di Bali saat menggelar aksi damai dalam mengecam Arya Wedakarna, belum lama ini.

Bali, Pilarindonesia.com – Zulfikar Ramly, seorang advokat dan juga pelapor Arya Wedakarna, mendesak Polda Bali untuk segera menaikkan status Arya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Menurutnya, setelah Badan Kehormatan BK DPD RI menjatuhkan sanksi berat dengan pemecatan secara tetap, maka proses pidana Arya Wedakarna akan semakin mudah.

“Dipastikan tidak ada lagi yang merintangi secara administratif, karena birokrasi izin dari Presiden sudah tidak diperlukan lagi,” kata Ramly, Sabtu, 3 Februari 2024.

Olehnya, Ramly berharap agar Polda Bali bergerak cepat dalam menindaklanjuti putusan BK DPD RI, dan segera ditingkatkan laporannya ke tahap penyidikan.

“Kami berharap sekali agar AWK segera ditetapkan sebagai tersangka dan segera diadili di pengadilan,” tegas Ramly.

Sebelumnya, Ramly telah melaporkan Arya Wedakarna di Polda Bali atas pernyataan Arya yang diunggah di akun Instagram pribadinya, sehingga menjadi viral. Video yang diposting Arya itu diduga menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 Tahun dan Pasal 156 a KUHP,

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konflik Lahan Masjid di Bantabantaeng Tak Kunjung Tuntas, Mantan Pengurus Diancam Senjata Tajam
Praperadilankan Kapolri dan Densus, Pimpinan Pondok MAS dan RT dari Gowa Bersaksi
Polres Morowali Utara Klarifikasi Video Berantai Tersangka Jemi Mamma Kasus Dugaan Pencurian Sawit
Pihak Kapolri dan Densus 88 Tak Hadir, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Kasus Penangkapan Terduga Teroris dari Gowa
Kasus Penangkapan Terduga Teroris di Gowa, Kapolri dan Densus 88 Dipraperadilankan
Pendakwah Mualaf dari Poso Tersangka Dugaan Pencurian Sawit di Morut, Istri: Itu Lahan Milik Kami Sendiri
Ismar Syafruddin dan Tim Advokasi Bela Ulama Dampingi MAS, Terduga Teroris yang Ditangkap di Samata Gowa
Sebelum Ditangkap Densus 88, MAS Sebulan Lebih Tak Masuk Mengajar di Tahfiz

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:31

Rektor Kampus Asal Malaysia ini Kunjungi Ponpes Darul Aman Gombara Makassar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19

WIZ Salurkan Donasi Beras kepada Santri Ponpes Qur’an Baitul Maqdis di Makassar

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:37

Serunya MPLS di TK IT Wahdah Islamiyah, Mulai dari Saling Kenalan Hingga Shalat Berjamaah

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:29

Mahasiswa FK Unhas Hadirkan Inovasi Peternakan Cerdas di Maros, Kolaborasi Teknologi dan Harapan dari Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:25

Wartawan Berpengalaman Latih Guru-guru Sekolah Wahdah Islamiyah di Makassar Menulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:48

Yayasan Insan Hafidz Madani Kuttab Nurul Wahyain Bantah Keluarkan Siswa Hanya karena Persoalan Pembayaran

Berita Terbaru

Opini

Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis

Rabu, 20 Agu 2025 - 05:09