Bali, Pilarindonesia.com – Zulfikar Ramly, pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama Arya Wedakarna, meminta kepada KPU Bali agar segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW), karena telah ada sebelumnya surat pemberhentian Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI.

Arya sebelumnya dilaporakan dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian mengandung SARA sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP.
Badan Kehormatan (BK) DPD RI mengumumkan pemecatan Arya Wedakarna, karena dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.
Arya kemudian disanksi berat berupa pemberhentian tetap. Hal itu diputuskan setelah sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021.
Tak lama kemudian, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres pemberhentian tersebut diteken Presiden pada 22 Februari 2024.
“Ketua KPU Bali wajib mengikuti dan atau menjalankan surat DPD RI untuk melakukan PAW terhadap Arya Wedakarna. Tidak ada hak dan kewenangan ketua KPU untuk menahan dan tidak menjalankan permintaan PAW dari DPD RI karena bukan ranah-nya KPU,” kata Zulfikar melalui keterangannya, Sabtu, 9 Maret 20240
Menurutnya, KPU hanya menjalankan secara administratif, karena pergantian antarwaktu anggota DPD itu kewenangan penuh DPD RI sesuai ketentuan UU MD3 dan Peraturan DPD RI.
“Gugatan AWK (Arya Wedakarna) di PTUN atau Pengadilan Umum tidak bisa menghambat PAW AWK, oleh karena mekanismenya bukan gugatan tapi Peninjauan Kembali sesuai Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2021 yang diatur dalam BAB VIII Pasal 68,” terang pengacara itu.
Zulfikar menjelaskan, gugatan AWK tidak dapat menunda proses PAW. Selain itu, berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 UU PTUN bahwa Gugatan TUN tidak menunda Pelaksanaan Keputusan TUN, Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2021 BAB VIII Pasal 68. Ayat berbunyi keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi kepada anggota yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat melakukan peninjauan kembali. Ayat dua Peninjauan kembali berdasarkan alasan apabila keputusan didasarkan atas suatu kesaksian bohong atau bukti yang dinyatakan palsu oleh pejabat yang berwewenang yang diketahui setelah perkaranya di putuskan. Apabila setelah diputus, ditemukan surat bukti yang bersifat menentukan, yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, dan apabila keputusan terdapat suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata.
“Mencermati peraturan DPD RI tersebut, mekanismenya jelas melalui Peninjauan kembali, dan kalau mencermati lebih dalam alasan untuk meninjau pemecatan atau pemberhentian AWK hanya ada 3 alasan sesuai ketentuan tersebut.
“Gugatan AWK diduga hanya akal-akalan saja untuk megulur waktu. Harusnya DPD RI bersikap tegas dan meminta Ketua KPU Bali wajib menjalankan PAW AWK. KPU Bali tidak punya hak dan kewenangan menafsirkan PAW tersebut hanya wajib menjalan kan secara administratif,” tegas Zulfikar.