Makassar, Pilarindonesia.com – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, mengaku marah, malu dan merasa tertampar dengan keterlibatan dua oknum pegawai kampus dalam kasus peredaran uang palsu.

“Saya malu, saya marah, saya tertampar. Setengah mati kami membangun kampus, membangun reputasi bersama dengan pimpinan, dengan sekejap dihancurkan,” kata Hamdan, yang turut hadir dan menyampaikan pernyataan dukungan kepada kepolisian, dalam acara jumpa pers yang diadakan di Polres Gowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 19 Desember 2024.
Salah satu tersangka dalam kasus itu, yakni Kepala UPT Perpustakaan Pusat UIN Alauddin Makassar, Dr. Andi Ibrahim, yang juga diduga menjadi otak di balik percetakan uang palsu senilai Rp 2 miliar yang dilakukan di Perpustakaan Syekh Yusuf, Kampus II UIN Alauddin Makassar.
Prof Hamdan menegaskan, setelah proses hukumnya jelas, maka dua oknum pegawai UIN Alauddin Makassar itu diberhentikan dengan tidak hormat.
“Saya hadir di sini selaku Rektor UIN Alauddin, itu bukti nyata dukungan kami terhadap polisi untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dalam kegiatan itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menyampaikan pihaknya sudah menetapkan sebanyak 17 tersangka dalam kasus peredaran uang palsu, dua di antaranya merupakan pegawai bank.
Para tersangka juga dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan dalam kondisi diborgol dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian.
Terbongkarnya kasus itu setelah salah seorang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pallangga yang bertransaksi menggunakan uang palsu sebanyak Rp500 ribu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk pengungkapan sejumlah barang bukti yang ditemukan di Kampus UIN Alauddin Makassar, di Jalan HM. Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
