
Bali, Pilarindonesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus mendalami kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Arya Wedakarna, anggota DPD RI asal Bali.
Zulfikar Ramly sebagai pelapor, telah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik selama 4 jam, mulai dari pukul 11.00 hingga pukul 14.49 WITA, pada Rabu, 10 Januari 2024.
“Saya menjawab kurang lebih 17 pertanyaan, dan diperiksa selama 4 jam,” ujarnya.
Ramly melaporkan Arya Wedakarna atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang berbau SARA yang diposting di media sosial.
Dia menyampaikan, dari menit 04:55 sampai menit 44:27 dalam video yang di-upload di akun Instagram itu, Arya Wedakarna disebut menyampaikan kalimat yang terkesan merendahkan wanita berhijab
Baca berita terkait:
Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polda Bali
Polda Bali Diminta Segera Tetapkan Arya Wedakarna sebagai Tersangka
“Pernyataan Arya Wedakarna diduga merupakan ujaran kebencian dan penistaan agama yang berbau SARA,” kata Ramly, yang mengaku mengantongi rekaman lengkap.
Selain itu, Ramly mengapresiasi tindakan gerak cepat Polda Bali dalam menindaklanjuti laporannya yang telah memeriksa pelapor dan beberapa saksi.
“Saya berharap Polda Bali akan segera periksa saksi-saksi lainnya, dan selanjutnya periksa AWK (Arya Wedakarna), dan menaikan perkara ini ke penyidikan serta segera menetapkan AWK tersangka, dan menahan AWK,” tegasnya.
Dia menyebutkan pernyataan Arya Wedakarna sangat berbahaya karena berbau SARA.
“Kalau Polda Bali tidak cepat bertindak, maka akan menimbulkan gejolak di masyarakat, dan situasi bisa saja tidak kondusif. Apalagi kita sedang menghadapi Pemilu dalam waktu dekat,” tuturnya.