Bali, Pilarindonesia.com – Zulfikar Ramly, pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama mantan anggota DPD RI Arya Wedakarna, mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Bali, pada Senin (13/5/2024).

Tak hanya Ramly, dua pelapor lainnya, yakni Hilman Eka Rabbani, serta Agus Samijaya dari MUI Bali, juga telah menjalani pemeriksaan di hari yang sama.
Ramly menyebutkan, sebanyak 16 pertanyaan yang disampaikan penyidik dalam kegiatan pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam lebih itu.
“Saya memberikan data tambahan. Jadi BAP saya ada 28 lembar, dan diperiksa 4 jam lebih, mulai dari pukul 10.00 sampai 14.30 WITA,” ujarnya, Selasa, 14 Mei 2024.
Agenda pemeriksaan itu dilakukan setelah status dari kasus Arya Wedakarna sudah di tingkatkan ke tahap penyidikan.
Arya Wedakarna dilaporkan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama atas sebuah unggah video di akun media sosial Instagram dan Facebook.
Atas perbuatannya itu, Arya Wedakarna telah dipecat sebagai anggota DPD RI. Bahkan, ia terancam melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami meminta dengan sangat agar Polda Bali segera menetapkannya (Arya Wedakarna) sebagai tersangka. Kemudian melakukan penahanan, serta berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan, dan selanjutnya diadili untuk mendapatkan kepastian hukum,” terang Ramly.