Empat Media Memberikan Jawaban Atas Gugatan Perdata di PN Makassar

- Penulis Berita

Kamis, 12 Mei 2022 - 12:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para jurnalis bersama tim penasihat hukum berpose usai sidang gugatan perdata digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (12/5/2022).

Makassar, Pilarindonesia.com – Empat dari enam media massa yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, yakni Antara News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI, telah memberikan jawaban atas gugatan pemberitaan yang dilayangkan M. Akbar Amir selaku penggugat.

“Ini kan sidang jawaban sekaligus eksepsi kami selaku tim dari kuasa hukum tergugat. Kami telah mengajukan jawaban sekaligus eksepsi. Ada empat hal, yaitu persoalan gugatan tidak berdasar hukum, kemudian kurang pihak, absurd, dan kedaluwarsa,” kata penasihat hukum tergugat, Muhammad Fakhruddin, SH., MH., yang juga merupakan salah satu anggota Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, kepada wartawan, usai persidangan di PN Makassar, Kamis (12/5/2022).

Sidang lanjutan gugatan perdata itu mengagendakan penyampaian surat jawaban atas materi gugatan yang dilayangkan M Akbar Amir bersama dengan penasihat hukumnya.

Dari enam media tergugat, perwakilan dari dua media lainnya, yakni Terkini News dan Celebes News, tidak menghadiri persidangan.

Perkara tersebut terdaftar di PN Makassar dengan No: 1/Pdt G/2022/PN Mks tertanggal 5 Januari 2022.

Sidang perdana gugatan terhadap enam media itu mulai bergulir di PN Makassar sejak Kamis, 8 Januari 2022.

Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, Muhammad Hasman dan Samsul Asri, menyatakan keterlibatannya semata-mata untuk memperjuangkan nasib pers yang hendak dibelenggu melalui gugatan perdata.

“Kami hari ini benar-benar memperjuangkan nasib pers, kebesaran pers dan kebebasan dari masyarakat (berpendapat). Semua instansi pemberitaan wajib memberitakan kepada khalayak ramai, tentunya dengan sumber yang jelas. Dalam perkara ini, teman-teman media sudah menghasilkan karya jurnalistik, dan kami anggap sudah sesuai dengan kaidah hukum,” kata Hasman.

Selesaikan di Dewan Pers

Samsul Asri menyampaikan bahwa kasus yang diperkarakan penggugat merupakan karya jurnalistik yang mestinya diselesaikan lewat Dewan Pers.

“Intinya, kita tidak ingin ada kasus seperti ini lagi di Sulsel bahwa berita kedulawarsa masih dipersoalkan secara hukum tanpa melihat konteks jika kasus ini ranahnya pemberitaan,” tuturnya.

Menurut Samsul, gugatan terhadap enam media tersebut merupakan hasil dari kegiatan jumpa pers terkait status Raja Tallo yang diadakan di Kota Makassar pada 18 Maret 2016.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konflik Lahan Masjid di Bantabantaeng Tak Kunjung Tuntas, Mantan Pengurus Diancam Senjata Tajam
Praperadilankan Kapolri dan Densus, Pimpinan Pondok MAS dan RT dari Gowa Bersaksi
Polres Morowali Utara Klarifikasi Video Berantai Tersangka Jemi Mamma Kasus Dugaan Pencurian Sawit
Pihak Kapolri dan Densus 88 Tak Hadir, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Kasus Penangkapan Terduga Teroris dari Gowa
Kasus Penangkapan Terduga Teroris di Gowa, Kapolri dan Densus 88 Dipraperadilankan
Pendakwah Mualaf dari Poso Tersangka Dugaan Pencurian Sawit di Morut, Istri: Itu Lahan Milik Kami Sendiri
Ismar Syafruddin dan Tim Advokasi Bela Ulama Dampingi MAS, Terduga Teroris yang Ditangkap di Samata Gowa
Sebelum Ditangkap Densus 88, MAS Sebulan Lebih Tak Masuk Mengajar di Tahfiz

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:31

Rektor Kampus Asal Malaysia ini Kunjungi Ponpes Darul Aman Gombara Makassar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19

WIZ Salurkan Donasi Beras kepada Santri Ponpes Qur’an Baitul Maqdis di Makassar

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:37

Serunya MPLS di TK IT Wahdah Islamiyah, Mulai dari Saling Kenalan Hingga Shalat Berjamaah

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:29

Mahasiswa FK Unhas Hadirkan Inovasi Peternakan Cerdas di Maros, Kolaborasi Teknologi dan Harapan dari Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:25

Wartawan Berpengalaman Latih Guru-guru Sekolah Wahdah Islamiyah di Makassar Menulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:48

Yayasan Insan Hafidz Madani Kuttab Nurul Wahyain Bantah Keluarkan Siswa Hanya karena Persoalan Pembayaran

Berita Terbaru

Opini

Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis

Rabu, 20 Agu 2025 - 05:09