
Soppeng, Pilarindonesia.com – Laporan polisi dari orangtua murid terhadap guru kembali terjadi. Kali ini, kejadiannya di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Indaryani, S.Pd (43), seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 23 Tanete, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dilaporkan ke Polres Soppeng oleh orangtua muridnya.
Terlapor dituduh pernah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap putra pelapor. Akan tetapi, Indaryani membantah.
Baca juga ini:
Pemuda ini Bikin Bangga Warga Soppeng
Pasca Musibah di Desa Mattabulu, Majelis Ulama Sulsel Peringatkan Dosa Musyrik
Ratusan Pemanah Tradisional Bertanding di Makassar Sabtu-Ahad Besok
“Saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan,” ujarnya kepada Pilarindonesia.com, yang menghubungi, Jumat, 8 November 2024.
Indaryani mengaku sudah pernah memenuhi pemanggilan klarifikasi dari pihak penyidik Polres Soppeng pada Oktober lalu, selang beberapa hari setelah ibu korban memasukkan laporan pidana.
Alumnus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar itu menegaskan, sejak terangkat menjadi guru pada 2005, dan pindah mengajar di SDN 23 Tanete, ia sama sekali tidak pernah main tangan terhadap peserta didiknya.
“Kalau sebatas tindakan pendisiplinan, memang terkadang kami terapkan, tetapi sama sekali tidak ada tindakan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Saya sudah lama mengajar, tidak pernah melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada murid-murid,” terang Indaryani, yang baru hampir setahun mengajar di SDN 23 Tanete itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Indaryani dari pihak kepolisian saat memenuhi panggilan klarifikasi yang mengacu pada dokumen berita acara pemeriksaan (BAP), pelapor memasukkan bukti visum untuk menguatkan indikasi adanya dugaan penganiayaan terhadap putra korban.
Atas mencuatnya kasus tersebut, Indaryani mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk dari jajaran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Soppeng. PGRI telah menggelar audiens dengan DPRD Soppeng pada Kamis kemarin (7/11/2024).
Kasus orangtua siswa mempolisikan guru sudah seringkali terjadi. Sebelumnya, kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Meski perkara itu berakhir dengan damai, namun Supriyani sempat merasakan dinginnya udara di balik jeruji besi di Lapas Perempuan Kendari.