BK DPD RI Pecat Arya Wedakarna, BMI Sulsel: Sudah Tepat!

- Penulis Berita

Sabtu, 3 Februari 2024 - 14:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel, Muhammad Zulkifli.

Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel, Muhammad Zulkifli.

Makassar, Pilarindonesia.com – Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan, Muhammad Zulkifli, menilai tindakan pemecatan Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI sudah sangat tepat.

“Memang tidak sepantasnya anggota DPD ini menonjolkan politik identitasnya dengan cara brutal,” ujarnya di Makassar, Sabtu, 3 Februari 2024.

Zulkifli menyebut, kalimat yang disampaikan Arya saat melakukan pertemuan dengan pihak bea cukai di Bali adalah pernyataan yang sangat provokatif dan mengarah kepada isu SARA dan ujaran kebencian.

“Sikap Arya Wedakarna yang marah sampai mempertanyakan ajaran agama orang dapat dinilai sebagai tindakan diskriminatif kepada semua agama, dan seakan mempertegas seakan hanya Hindu yang mengajarkan tata krama. Pernyataan Arya bahwa dia ingin gadis Bali, bukan gadis yang memakai penutup kepala yang tidak jelas, juga tentunya memicu pemikiran bahwa Arya sedang terang-terangan memperlihatkan sikap rasisnya kepada wanita berhijab. Jadi, saya rasa pemecatan atas diri Arya Wedakarna ini sudah tepat, tinggal kita tunggu hasil proses hukumnya. Semoga dapat naik ke tingkat penyidikan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga buat kita semua untuk bisa saling menghargai satu sama lain,” terang Zulkifli.

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi telah memberhentikan anggota DPD RI daerah pemilihan Bali, Arya Wedakarna.

Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait ucapan bernada diskriminasi.

Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika, mengatakan pemberhentian Arya berdasarkan Pasal 48, ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

“Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” kata Made Mangku Pastika saat membacakan keputusan di Kantor DPD RI, Jumat (2/2).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konflik Lahan Masjid di Bantabantaeng Tak Kunjung Tuntas, Mantan Pengurus Diancam Senjata Tajam
Praperadilankan Kapolri dan Densus, Pimpinan Pondok MAS dan RT dari Gowa Bersaksi
Polres Morowali Utara Klarifikasi Video Berantai Tersangka Jemi Mamma Kasus Dugaan Pencurian Sawit
Pihak Kapolri dan Densus 88 Tak Hadir, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Kasus Penangkapan Terduga Teroris dari Gowa
Kasus Penangkapan Terduga Teroris di Gowa, Kapolri dan Densus 88 Dipraperadilankan
Pendakwah Mualaf dari Poso Tersangka Dugaan Pencurian Sawit di Morut, Istri: Itu Lahan Milik Kami Sendiri
Ismar Syafruddin dan Tim Advokasi Bela Ulama Dampingi MAS, Terduga Teroris yang Ditangkap di Samata Gowa
Sebelum Ditangkap Densus 88, MAS Sebulan Lebih Tak Masuk Mengajar di Tahfiz

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:31

Rektor Kampus Asal Malaysia ini Kunjungi Ponpes Darul Aman Gombara Makassar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19

WIZ Salurkan Donasi Beras kepada Santri Ponpes Qur’an Baitul Maqdis di Makassar

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:37

Serunya MPLS di TK IT Wahdah Islamiyah, Mulai dari Saling Kenalan Hingga Shalat Berjamaah

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:29

Mahasiswa FK Unhas Hadirkan Inovasi Peternakan Cerdas di Maros, Kolaborasi Teknologi dan Harapan dari Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:25

Wartawan Berpengalaman Latih Guru-guru Sekolah Wahdah Islamiyah di Makassar Menulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:48

Yayasan Insan Hafidz Madani Kuttab Nurul Wahyain Bantah Keluarkan Siswa Hanya karena Persoalan Pembayaran

Berita Terbaru

Opini

Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis

Rabu, 20 Agu 2025 - 05:09