BK DPD RI Pecat Arya Wedakarna, BMI Sulsel: Sudah Tepat!

- Penulis Berita

Sabtu, 3 Februari 2024 - 14:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel, Muhammad Zulkifli.

Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel, Muhammad Zulkifli.

Makassar, Pilarindonesia.com – Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan, Muhammad Zulkifli, menilai tindakan pemecatan Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI sudah sangat tepat.

“Memang tidak sepantasnya anggota DPD ini menonjolkan politik identitasnya dengan cara brutal,” ujarnya di Makassar, Sabtu, 3 Februari 2024.

Zulkifli menyebut, kalimat yang disampaikan Arya saat melakukan pertemuan dengan pihak bea cukai di Bali adalah pernyataan yang sangat provokatif dan mengarah kepada isu SARA dan ujaran kebencian.

“Sikap Arya Wedakarna yang marah sampai mempertanyakan ajaran agama orang dapat dinilai sebagai tindakan diskriminatif kepada semua agama, dan seakan mempertegas seakan hanya Hindu yang mengajarkan tata krama. Pernyataan Arya bahwa dia ingin gadis Bali, bukan gadis yang memakai penutup kepala yang tidak jelas, juga tentunya memicu pemikiran bahwa Arya sedang terang-terangan memperlihatkan sikap rasisnya kepada wanita berhijab. Jadi, saya rasa pemecatan atas diri Arya Wedakarna ini sudah tepat, tinggal kita tunggu hasil proses hukumnya. Semoga dapat naik ke tingkat penyidikan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga buat kita semua untuk bisa saling menghargai satu sama lain,” terang Zulkifli.

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi telah memberhentikan anggota DPD RI daerah pemilihan Bali, Arya Wedakarna.

Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait ucapan bernada diskriminasi.

Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika, mengatakan pemberhentian Arya berdasarkan Pasal 48, ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

“Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” kata Made Mangku Pastika saat membacakan keputusan di Kantor DPD RI, Jumat (2/2).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hanif Muslim Harap Hakim PN Makassar Vonis Berat Terdakwa Makar NFRPB
Amran Sulaiman: Mentalitas dan Karakter Wahdah Islamiyah Kuat
Ryan Latif di Garda Terdepan Bela Rakyat yang Tertindas Jaringan Korporasi Besar
FUIB Sulsel: Demo Anarkis Terjadi Akibat Kesenjangan Sosial, Pemerintah dan Legislator Harus Introspeksi
Konflik Lahan Masjid di Bantabantaeng Tak Kunjung Tuntas, Mantan Pengurus Diancam Senjata Tajam
Praperadilankan Kapolri dan Densus, Pimpinan Pondok MAS dan RT dari Gowa Bersaksi
Polres Morowali Utara Klarifikasi Video Berantai Tersangka Jemi Mamma Kasus Dugaan Pencurian Sawit
Pihak Kapolri dan Densus 88 Tak Hadir, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Kasus Penangkapan Terduga Teroris dari Gowa

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:38

Menarik! Haircut SedeKahf Makassar Bantu Sumatera: Potong Gaya, Beri Daya

Jumat, 28 November 2025 - 23:09

Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat Islam 2025 Digelar di Asrama Haji Sudiang Makassar Sabtu Hari ini

Minggu, 16 November 2025 - 13:36

Amran Sulaiman: Mentalitas dan Karakter Wahdah Islamiyah Kuat

Sabtu, 15 November 2025 - 13:26

Tokoh Nasional dan Menteri Kabinet Merah Putih Hadir dan Semangati Peserta Silatnas Wahdah Islamiyah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:08

Ratusan Aktivis Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Ustaz Bachtiar Nasir Serukan Aksi Besar-besaran 7 Oktober ini

Minggu, 31 Agustus 2025 - 23:57

Presiden Prabowo: Tindakan Anarki akan Ditindak Tegas!

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:46

Persatuan Ulama dan Umat Islam Dorong Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas Hentikan Kekejaman Israel di Palestina

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:13

Kuasai 3 Langkah ini, Indonesia Berpotensi Pimpin Pembebasan Baitul Maqdis Palestina

Berita Terbaru