
Makassar, Pilarindonesia.com – Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan, Muhammad Zulkifli, menilai tindakan pemecatan Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI sudah sangat tepat.
“Memang tidak sepantasnya anggota DPD ini menonjolkan politik identitasnya dengan cara brutal,” ujarnya di Makassar, Sabtu, 3 Februari 2024.
Zulkifli menyebut, kalimat yang disampaikan Arya saat melakukan pertemuan dengan pihak bea cukai di Bali adalah pernyataan yang sangat provokatif dan mengarah kepada isu SARA dan ujaran kebencian.
“Sikap Arya Wedakarna yang marah sampai mempertanyakan ajaran agama orang dapat dinilai sebagai tindakan diskriminatif kepada semua agama, dan seakan mempertegas seakan hanya Hindu yang mengajarkan tata krama. Pernyataan Arya bahwa dia ingin gadis Bali, bukan gadis yang memakai penutup kepala yang tidak jelas, juga tentunya memicu pemikiran bahwa Arya sedang terang-terangan memperlihatkan sikap rasisnya kepada wanita berhijab. Jadi, saya rasa pemecatan atas diri Arya Wedakarna ini sudah tepat, tinggal kita tunggu hasil proses hukumnya. Semoga dapat naik ke tingkat penyidikan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga buat kita semua untuk bisa saling menghargai satu sama lain,” terang Zulkifli.
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi telah memberhentikan anggota DPD RI daerah pemilihan Bali, Arya Wedakarna.
Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait ucapan bernada diskriminasi.
Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika, mengatakan pemberhentian Arya berdasarkan Pasal 48, ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
“Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” kata Made Mangku Pastika saat membacakan keputusan di Kantor DPD RI, Jumat (2/2).