Wajo, Pilarindonesia.com – Sebanyak 40 butir poin Peraturan Desa (Perdes) yang dilahirkan dalam Musyawarah Desa yang digelar Pemerintah Desa Raja Mawellang, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, di Aula Balai Desa Raja Mawellang, Sabtu (13/11/2021).

Poin yang ditetapkan dalam musyawarah tersebut adalah jenis pungutan yang sah yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa dalam upaya meningkatkan pendapatan desa.
Musyawarah ini diinisiasi ketua dan anggota BPD, dan dihadiri kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda serta tokoh perempuan dari Desa Raja Mawellang.
Salah satu persoalan yang mengemukan dan diperdebatkan dalam rapat, yakni jika ada hewan ternak yang lepas dari pengawasan pemilik dan mengakibatkan kerusakan tanaman di ladang dan persawahan, kemudian disepakati bahwa penyelesaian persoalan semacan ini akan dilakukan dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat.
Kepala desa Raja Mawellang, Syarifuddin HS.,mengatakan segala poin yang disahkan menjadi Peraturan Desa.
“Ini produk warga bersama BPD. Kita hanya mengesahkan dan menjalankan sebagai amanah,” tuturnya.
Laporan: Andi Aris