Gowa, Pilarindonesia.com – DPRD Gowa mulai memberikan perhatian terhadap polemik pembangunan dua gereja di Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Lukman Naba dari Fraksi Demokrat, menegaskan apabila terdapat pelanggaran peraturan dan mekanisme dalam proses pembangunan rumah ibadah tersebut, maka bisa dilakukan pembatalan alias proyek tidak boleh dilanjutkan.
Hal itu disampaikan Lukman kepada Aburizal selaku jenderal lapangan Aliansi Pemuda Bontomarannu (ALPAR) yang menemuinya di Gedung DPRD Gowa, Jumat, 9 Agustus 2024.
“Bangunan harus dibongkar. Tidak boleh ada aktivitas kalau memang ada pelanggaran,” kata Aburizal menirukan perkataan Lukman Naba.
Selain itu, Lukman Naba menyampaikan kepada Aburizal tentang rencana agenda rapat dengar pendapat (RDP) yang akan membahas persoalan itu.
“Kata Pak Lukman, surat permintaan RDP sudah didisposisi oleh ketua DPRD untuk ditangani oleh Komisi IV, dan untuk mekanisme di Komisi IV harus menunggu jadwal dari ibu ketua komisi. Kalau amanah RDP itu diberikan kepada Pak Lukman Naba selaku wakil ketua Komisi IV, beliau menyatakan siap untuk menjadwalkan segera RDP,” ujar Aburizal.
Sebelumnya, polemik pembangunan gereja dibahas di Kantor Camat Bontomarannu yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gowa.
Dalam pertemuan itu, Kepala Kesbangpol Gowa Mappasomba berjanji akan segera membentuk tim independen untuk turun langsung ke lapangan mengecek adanya dugaan manipulasi dukungan kartu tanda penduduk (KTP).
Berita terkait:
Kesbangpol Gowa Bakal Turun Cek Dugaan Manipulasi Dukungan KTP
Persetujuan Pembangunan Gereja Diduga Manipulasi Dukungan KTP Warga
Warga Romanglompoa Gowa Tolak Pembangunan Gereja