Kasus Arya Wedakarna Naik ke Penyidikan, Polda Bali Periksa Tiga Pelapor

- Penulis Berita

Selasa, 14 Mei 2024 - 13:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulfikar Ramly bersama dengan Ketua Harian Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya, di Polda Bali.

Zulfikar Ramly bersama dengan Ketua Harian Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya, di Polda Bali.

Bali, Pilarindonesia.com – Zulfikar Ramly, pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama mantan anggota DPD RI Arya Wedakarna, mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Bali, pada Senin (13/5/2024).

Tak hanya Ramly, dua pelapor lainnya, yakni Hilman Eka Rabbani, serta Agus Samijaya dari MUI Bali, juga telah menjalani pemeriksaan di hari yang sama.

Ramly menyebutkan, sebanyak 16 pertanyaan yang disampaikan penyidik dalam kegiatan pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam lebih itu.

“Saya memberikan data tambahan. Jadi BAP saya ada 28 lembar, dan diperiksa 4 jam lebih, mulai dari pukul 10.00 sampai 14.30 WITA,” ujarnya, Selasa, 14 Mei 2024.

Agenda pemeriksaan itu dilakukan setelah status dari kasus Arya Wedakarna sudah di tingkatkan ke tahap penyidikan.

Arya Wedakarna dilaporkan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama atas sebuah unggah video di akun media sosial Instagram dan Facebook.

Atas perbuatannya itu, Arya Wedakarna telah dipecat sebagai anggota DPD RI. Bahkan, ia terancam melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami meminta dengan sangat agar Polda Bali segera menetapkannya (Arya Wedakarna) sebagai tersangka. Kemudian melakukan penahanan, serta berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan, dan selanjutnya diadili untuk mendapatkan kepastian hukum,” terang Ramly.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konflik Lahan Masjid di Bantabantaeng Tak Kunjung Tuntas, Mantan Pengurus Diancam Senjata Tajam
Praperadilankan Kapolri dan Densus, Pimpinan Pondok MAS dan RT dari Gowa Bersaksi
Polres Morowali Utara Klarifikasi Video Berantai Tersangka Jemi Mamma Kasus Dugaan Pencurian Sawit
Pihak Kapolri dan Densus 88 Tak Hadir, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Kasus Penangkapan Terduga Teroris dari Gowa
Kasus Penangkapan Terduga Teroris di Gowa, Kapolri dan Densus 88 Dipraperadilankan
Pendakwah Mualaf dari Poso Tersangka Dugaan Pencurian Sawit di Morut, Istri: Itu Lahan Milik Kami Sendiri
Ismar Syafruddin dan Tim Advokasi Bela Ulama Dampingi MAS, Terduga Teroris yang Ditangkap di Samata Gowa
Sebelum Ditangkap Densus 88, MAS Sebulan Lebih Tak Masuk Mengajar di Tahfiz

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:31

Rektor Kampus Asal Malaysia ini Kunjungi Ponpes Darul Aman Gombara Makassar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19

WIZ Salurkan Donasi Beras kepada Santri Ponpes Qur’an Baitul Maqdis di Makassar

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:37

Serunya MPLS di TK IT Wahdah Islamiyah, Mulai dari Saling Kenalan Hingga Shalat Berjamaah

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:29

Mahasiswa FK Unhas Hadirkan Inovasi Peternakan Cerdas di Maros, Kolaborasi Teknologi dan Harapan dari Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:25

Wartawan Berpengalaman Latih Guru-guru Sekolah Wahdah Islamiyah di Makassar Menulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:48

Yayasan Insan Hafidz Madani Kuttab Nurul Wahyain Bantah Keluarkan Siswa Hanya karena Persoalan Pembayaran

Berita Terbaru

Opini

Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis

Rabu, 20 Agu 2025 - 05:09