Makassar, Pilarindonesia.com – Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan, Muhammad Zulkifli, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Bali yang telah meningkatkan status perkara Arya Wedakarna ke ranah penyidikan.
“Kami dari Brigade Muslim Indonesia mengapresiasi kinerja Polda Bali. Kami berharap Arya Wedakarna segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini,” kata Zulkifli melalui keterangannya, Sabtu, 11 Mei 2024.
Menurutnya, sejak awal dia sudah memprediksi bahwa kemungkinan besar Arya Wedakarna sulit lolos dari jeratan hukum, terutama kaitannya dengan pasal ujaran kebencian yang berpotensi memicu pertikaian antarsuku dan golongan.
“Sekali lagi, kami sangat mengapresiasi hasil gelar perkara Polda Bali. Kalau pun sudah ditetapkan tersangka, kami meminta kepada pihak Polda Bali agar segera melakukan penahan kepada Arya Wedakarna untuk kepentingan penyidikan, dan agar hal ini menjadi pelajaran bagi siapa pun, termasuk para tokoh untuk menjaga lisan serta tidak melakukan hal yang sama,” tegas Zulkifli.
Sebelumnya, Forum Peduli Keberagaman Bali melaporkan Arya Wedakarna atas dugaan tindak pidana dengan
sengaja menyebar informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak dan atau mempengaruhi orang lain sehingga berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit dan agama.
Laporan polisi tersebut terkait pernyataan Arya Wedakarna tentang penutup kepala yang berbau SARA. Pernyataan tersebut diunggah di akun Instagram terlapor, dan kemudian viral melalui media sosial yang menimbulkan kegaduhan secara nasional serta keresahan di kalangan antarumat beragama.
“Pernyataannya Arya Wedakarna tersebut diduga rasis, berbau SARA dan tidak menghormati Bhineka Tunggal Ika, Pancasila sebagai ideologi NKRI, dan UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI. Setelah penyidik Direskrimsus Polda Bali meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan, maka kami mendesak Polda Bali agar segera menaikan status Arya Wedakarna menjadi tersangka, dan segera menangkap dan menahannya,” kata M. Zulfikar Ramly, pelapor kasus itu.