Makassar, Pilarindonesia.com – Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai, di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis, 25 April 2024.

Unjuk rasa wartawan Kota Makassar tersebut sebagai respons atas kasus gugatan media yang saat ini bergulir di PN Makassar.
Ketua KAJ Sulsel, Andi Muhammad Sardi, mengatakan pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan.
Menurunya, pers juga memainkan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya agar tampil independen dan tidak memihak.
Namun dalam kenyataannya, Sardi menyebut, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya, seperti sengketa atas sangkaan pencemaran nama baik, kekeliruan pemberitaan, dan pelanggaran kode etik.
“Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan di luar jalur pengadilan dengan memanfaatkan keberadaan lembaga Dewan Pers, upaya hukum negosiasi, mediasi, konsolidasi, fasilitasi, penilaian independen dan arbitrasi,” kata Sardi.
Dia menganggap, pemidanaan kalangan jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkan tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.
“Di Makassar, dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya, digugat oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) di era Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp 700 miliar,” ungkapnya.
Sardi menjelaskan, kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik.
Penggugat mengajukan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yang dianggapnya berlebihan serta tidak menganggap keberadaan Dewan Pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengeketa pers.
Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang dianggap menyudutkan para penggugat, dengan judul berita, ‘ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’. Berita lewat konferensi pers itu diterbitkan pada 19 September 2023.
Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran.
Bahkan, Dewan Pers telah merekomendasikan dua media tergugat untuk melakukan permintaan maaf dan hak jawab, dan itu telah dilakukan serta sudah dimuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang Pers tentang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Kode Etik Jurnalistik.
“Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini di Pengadilan Negeri Makassar, maka kami dari Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi selatan, yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Sardi.
Empat organisasi profesi ini mengawal melalui non-litigasi, mengingat adanya dua jurnalis yang ikut digugat.
LBH Pers Makassar mendampingi perusahaan media yang digugat, untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan.
Aksi turun ke jalanan sebagai salah satu bentuk kampanye dari Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan bersama LBH Pers atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat publik itu.
Koalisi menganggap tindakan itu sebagai upaya pembungkaman dan menebar teror bagi jurrnalis dalam membuat berita.
Nilai materil gugatan perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Makassar juga dianggap berlebihan.
Aksi jurnalis damai ini juga untuk mengingatkan para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik bahwa sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis.