
Jakarta, Pilarindonesia.com – Anggota DPD RI Arya Wedakarna juga merupakan terlapor dalam kasus dugaan persekusi terhadap dai kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) di Bali pada 2017.
“Bukan kali ini saja Arya Wedakarna menyulut dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, tetapi telah berulang kali mengeluarkan pernyataan yang sangat provokatif dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Zulfikar Ramly, pengacara UAS, kepada media, Kamis, 4 Januari 2023.
Menurut koordinator Forum Peduli Keberagaman Bali itu, pada 20 Desember 2017 silam, dia telah melaporkan Arya Wedakarna ke Polda Bali. Bahkan, Zulfikar mengaku telah memperoleh informasi dari pihak kepolisian jika status hukum dari laporannya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Tinggal gelar perkara untuk menentukan status hukum Arya Wedakarna. Olehnya, kami berharap agar Kapolda Bali, Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra, segera memerintahkan Dirkrimsus Polda Bali untuk melakukan gelar perkara, dan segera menetapkan Arya Wedakarna sebagai tersangka, selanjutnya ditahan, dan segera diadili di pengadilan agar ada kepastian hukum atas perkara tersebut,” ujarnya.
Pada waktu itu, Ustadz Abdul Somad ditolak sejumlah anggota ormas saat akan berceramah di Denpasar, Bali, pada Jumat, 8 Desember 2017. Massa mendatangi hotel tempat UAS menginap dan meminta agar tidak memecah belah bangsa. Penolakan itu diduga berawal dari unggahan status anggota DPD RI Arya Wedakarna yang dinilai sangat provokatif.
“Kami juga telah bersurat kepada Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar memerintahkan Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra agar secepatnya memproses laporan kami yang terbaru ini,” terang Zulfikar.
Berita terkait:
Senantor Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polda Bali
Komentar Arya Wedakarna Rasis, Wajib Diproses Hukum
Minta Badan Kehormatan DPD RI Bertindak Tegas
Zulfikar Ramly juga telah membuat laporan ke Dewan Kehormatan DPD RI di Jakarta agar ketua DPD RI dan ketua Badan Kehormatan memberhentikan Arya Wedakarna dengan tidak hormat atas sikap dan tindakannya yang dianggap telah melanggar kode etik.