Kasus Penusukan di Lokasi Tambang Kabaena, Begini Penjelasan Pengacara Agus Dg Nya’la

- Penulis Berita

Senin, 28 Juni 2021 - 06:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Muslim Makassar, Abdullah Mahir, saat memberikan keterangan kepada media, beberapa waktu lalu. Dok. Pilarindonesia.com

Direktur LBH Muslim Makassar, Abdullah Mahir, saat memberikan keterangan kepada media, beberapa waktu lalu. Dok. Pilarindonesia.com

Sultra, Pilarindonesia.com – Abdullah Mahir, pengacara Agus Dg Nya’la (53), karyawan PT Multi Mineral Utama Nusantara, yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus penusukan di lokasi tambang nikel, di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, memberikan penjelasan detail perihal kronologis kejadian.

Dia menjelaskan, Dg Nya’la sebenarnya tidak bermaksud melukai korban, namun karena diserang duluan akhirnya dia mencoba membela diri.

“Klien saya yang diserang duluan oleh korban bersama dengan teman-temannya yang jumlahnya sekitar 5 orang, karena merasa terdesak akhirnya klien saya cabut badik (senjata tajam),” kata Abdullah kepada Pilarindonesia.com, Senin (28/6/2021).

Dia menyebut, kasus itu buntut dari perselisihan masalah pengelolaan tambang nikel. Pelaku disebut sudah berkali-kali menegur korban agar tidak melakukan penambangan karena lokasi yang kerap kali digarap korban bukan lokasi yang menjadi kesepakatan antara PT Multi Mineral Utama Nusantara dan PT Timah. Namun korban tidak pernah mendengar.

“Bahkan klien saya sudah pernah meminta kepada pihak Polsek Kabaena agar memediasi persoalan itu. Ini menandakan bahwa klien saya tidak mau ada masalah lain yang timbul, tetapi korban bersama teman-temannya tetap saja ngotot datang menambang padahal sudah diperingatkan, akhirnya apa yang dikhawatirkan terjadi juga,” jelas Abdulllah.

Kendati demikian, Abdullah, yang juga selaku direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar tersebut, menyatakan tetap menghargai dan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Yang pastinya bahwa apa yang dilakukan klien saya tentu tidak dibenarkan secara hukum, tetapi itu semua sebagai bentuk pembelaan diri semata,” terang pengacara senior itu.

Sementara itu, Kapolsek Kabaena, Ipda Andi Muhammad Taufan, menyampaikan bahwa Agus Dg Nya’la telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di kantor Polsek Kabaena.

“Yang bersangkutan telah diproses secara profesional, dan saat ini telah kami tahan,” tuturnya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konflik Lahan Masjid di Bantabantaeng Tak Kunjung Tuntas, Mantan Pengurus Diancam Senjata Tajam
Praperadilankan Kapolri dan Densus, Pimpinan Pondok MAS dan RT dari Gowa Bersaksi
Polres Morowali Utara Klarifikasi Video Berantai Tersangka Jemi Mamma Kasus Dugaan Pencurian Sawit
Pihak Kapolri dan Densus 88 Tak Hadir, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Kasus Penangkapan Terduga Teroris dari Gowa
Kasus Penangkapan Terduga Teroris di Gowa, Kapolri dan Densus 88 Dipraperadilankan
Pendakwah Mualaf dari Poso Tersangka Dugaan Pencurian Sawit di Morut, Istri: Itu Lahan Milik Kami Sendiri
Ismar Syafruddin dan Tim Advokasi Bela Ulama Dampingi MAS, Terduga Teroris yang Ditangkap di Samata Gowa
Sebelum Ditangkap Densus 88, MAS Sebulan Lebih Tak Masuk Mengajar di Tahfiz

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:31

Rektor Kampus Asal Malaysia ini Kunjungi Ponpes Darul Aman Gombara Makassar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19

WIZ Salurkan Donasi Beras kepada Santri Ponpes Qur’an Baitul Maqdis di Makassar

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:37

Serunya MPLS di TK IT Wahdah Islamiyah, Mulai dari Saling Kenalan Hingga Shalat Berjamaah

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:29

Mahasiswa FK Unhas Hadirkan Inovasi Peternakan Cerdas di Maros, Kolaborasi Teknologi dan Harapan dari Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:25

Wartawan Berpengalaman Latih Guru-guru Sekolah Wahdah Islamiyah di Makassar Menulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:48

Yayasan Insan Hafidz Madani Kuttab Nurul Wahyain Bantah Keluarkan Siswa Hanya karena Persoalan Pembayaran

Berita Terbaru

Opini

Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis

Rabu, 20 Agu 2025 - 05:09