Aduan FPI ke ICC Diterima, Aziz Yanuar: Semoga Terbongkar Otak Pelanggaran HAM Berat ini

- Penulis Berita

Kamis, 28 Januari 2021 - 03:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara FPI, Azis Yanuar. (Istimewa)

Pengacara FPI, Azis Yanuar. (Istimewa)

Pilarindonesia.com–Kasus pembantaian terhadap 6 laskar FPI hingga kini masih terus bergulir. Pengacara Azis Yanuar mengklaim bahwa laporan pihaknya ke International Criminal Court (ICC) sudah mulai ditangani.

“Diterima Alhamdulillah,” kata Aziz saat dikutip Pilarindonesia.com dari Pojoksatu.id, pada Kamis 28 Januari 2021.

Aziz mengatakan, laporan yang dilayangkan terkait kasus 6 laskar F P I itu ke pengadilan internasional agar otak atau dalang penembakan tersebut terbongkar.

“(Semoga) terbongkarnya otak jahat pelaku pelanggaran HAM berat tersebut,dan diduga keras melibatkan banyak pihak,” ujarnya.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Persis: Tugas Nahi Munkar Harus Terus Dilakukan

Sebelumnya, Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 telah melaporkan kasus penembakan terhadap enam anggota F P I ke International Criminal Court (ICC).

Dalam laporannya itu, tim advokasi meminta ICC atau Pengadilan Kejahatan Internasional menindaklanjuti laporan kasus yang dikirimkan, yakni kasus 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020.

Baca Juga: Soal FPI, Sekjen MUI: Pembinaan Lebih Baik Ketimbang Pembubaran

Enam anggota F P I yang mengawal R S tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30.

Komnas HAM menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM berupa unlawfull killing terhadap empat anggota laskar. Adapun dua anggota laskar, menurut Komnas, meninggal tertembak saat bentrok berkejaran dengan mobil polisi.

Baca Juga: Kepada Komnas HAM, Tim Pengacara Keluarga 6 Syuhada FPI Serahkan Sejumlah Bukti

Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat anggota laskar F P I dan penegakan hukum dengan pengadilan pidana. (*)

Sumber: Pojoksatu.id

Supriadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Bersama Pemkot Makassar Bahas Program Pengentasan Kemiskinan
Ribuan Santri Berdoa Siang ini di Manunggal Makassar, Putri Ustadz Das’ad Latif akan Tampil Hibur Peserta SITARUPA 2025
Ketua DPRD Sulsel Hingga Wali Kota Makassar dan Sejumlah Pimpinan Daerah Dukung Penuh Pelaksanaan SITARUPA se-Indonesia Timur
Forum Ummat Islam Bersatu Berorasi, Rumah Zakat Sulsel Galang Donasi untuk Palestina di CFD Boulevard Makassar
Wahdah Islamiyah akan Gelar Tabligh Akbar dan Pelepasan Ratusan Da’i Nusantara di Kampus IAI STIBA Makassar Ahad Besok
Nelayan Togeo Bone Konvoi Perahu Bela Palestina, Dihadiri UBN dan Wakil Ketua DPD RI
MUI, Legislator dan FUIB Sulsel Tolak Konser Honne di Makassar!!
UAS: Setiap Belanja Produk Israel akan Menjadi Peluru Pembantai Warga Palestina

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 23:45

Lepas Atlet Senam ke Pra-Porprov Sulsel, Sekum KONI Makassar: Percaya Diri Hadapi Lawan!

Rabu, 19 November 2025 - 22:58

Selamat, Atlet Dayung Kota Makassar Juara Umum Pra-Porprov Sulsel 2025

Selasa, 18 November 2025 - 07:21

Atlet Cabor Yongmoodo Makassar Tampil Memukau di Ajang Kualifikasi Pra-Porprov Sulsel di Tator

Selasa, 18 November 2025 - 07:18

Cabor Panahan Gelar Latihan Bersama di Lapangan Kostrad Kariango Maros

Selasa, 18 November 2025 - 07:12

17 Atlet Anggar Makassar Raih Juara Umum dan Lolos ke Porprov XVII Sulsel 2026

Senin, 10 November 2025 - 23:34

Cabor Kurash Makassar Lolos Pra-Porprov Sulsel, Ketua KONI Puji Sinergitas Atlet, Pelatih dan Pengurus

Senin, 10 November 2025 - 23:11

190 Atlet Anggar Ikuti Babak Kualifikasi Porprov Sulsel di Mall Nipah Makassar

Senin, 28 Juli 2025 - 13:19

Achmad Faiz Wakili Ponpes Modern Kurir Langit Barru Ikuti Pertandingan Panahan Tradisional SMP-SMA se-Sulsel di Makassar

Berita Terbaru