Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab Telah Ajukan Praperadilan

- Penulis Berita

Selasa, 15 Desember 2020 - 07:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab telah mengajukan upaya praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020. Istimewa

Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab telah mengajukan upaya praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020. Istimewa

Jakarta, Pilarindonesia.com – Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepolisian kepada Imam Besar Habib Rizieq Shihab dengan nomor registrasi: 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel

“Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” kata Aziz Yanuar selaku pengacara Habib Rizieq Shihab kepada Pilarindonesia.com, Selasa (15/12/2020).

Dia menyampaikan, praperadilan ini adalah upaya elegan dan salah satu upaya Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab untuk membela kepentingan hukum ulama dan habaib.

“Kami mohon doa dan dukungan dari para pecinta kebenaran demi tegaknya keadilan. Kami juga berdoa dan memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar upaya ini didukung oleh institusi peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu, dan kita sama-sama berharap agar segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama segera diakhiri,” terang Aziz.

Habib Rizieq sekarang ini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya setelah diperiksa pada Ahad (13/12/2020) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan dan penghasutan.

Irfan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Persatuan Ulama dan Umat Islam Dorong Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas Hentikan Kekejaman Israel di Palestina
Kuasai 3 Langkah ini, Indonesia Berpotensi Pimpin Pembebasan Baitul Maqdis Palestina
Dipolisikan Dugaan Penghasutan Isu Ijazah Palsu Jokowi, Rizal Fadillah Cs Siap Bertarung Secara Hukum
MUI Sulsel Ikut Serukan Jihad Melawan Penjajah Israel
MUI Dukung Fatwa Jihad Ulama Dunia Melawan Israel
Bahasa dan Sastra Daerah Sebagai Identitas Budaya: Seminar Bahasa UNM Taraf Nasional
Pertahankan Eksistensi Bahasa Ibu, Pemerhati Bahasa Mengadakan Seminar Nasional
Ditolak Ormas Islam Sulteng, Pengobatan Massal Peter Youngren Batal Digelar di Lapangan Terbuka

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:31

Rektor Kampus Asal Malaysia ini Kunjungi Ponpes Darul Aman Gombara Makassar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19

WIZ Salurkan Donasi Beras kepada Santri Ponpes Qur’an Baitul Maqdis di Makassar

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:37

Serunya MPLS di TK IT Wahdah Islamiyah, Mulai dari Saling Kenalan Hingga Shalat Berjamaah

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:29

Mahasiswa FK Unhas Hadirkan Inovasi Peternakan Cerdas di Maros, Kolaborasi Teknologi dan Harapan dari Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:25

Wartawan Berpengalaman Latih Guru-guru Sekolah Wahdah Islamiyah di Makassar Menulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:48

Yayasan Insan Hafidz Madani Kuttab Nurul Wahyain Bantah Keluarkan Siswa Hanya karena Persoalan Pembayaran

Berita Terbaru

Opini

Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis

Rabu, 20 Agu 2025 - 05:09