Makassar, Pilarindonesia.com – Sidang dalam kasus konten lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), dengan terdakwa Dimas Adipati, sedang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Persidangan lanjutan kembali digelar pada Rabu, 6 Juli 2022 lalu dengan menghadirkan Ketua DPP Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan, Muhammad Zulkifli, sebagai saksi.
Kepada Pilarindonesia.com, dia mengaku telah memberi kesaksian dalam kasus dugaan konten pornografi LGBT itu.
“Dalam sidang tersebut jaksa memperlihatkan semua bukti konten-konten yang di nilai sangat mengandung unsur pornografi,” kata Zulkifli, Sabtu (9/7/2022).
Dalam kesempatan itu juga, Zulkifli menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Dimas ini adalah perbuatan yang sangat berbahaya karena terdakwa memang sengaja atas inisiatif sendiri membuat rekaman videonya untuk sengaja diperlihatkan kepada masyarakat luas.
“Yang mirisnya lagi, di beberapa videonya itu dia malah mengedukasi orang tentang hal hal yang berbau pornografi,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Zulkifli juga berterima kasih kepada hakim ketua yang telah memberi kesempatan menyampaikan pesan dalam persidangan.
“Saya secara tegas kepada hakim ketua bahwa kita telah menyaksikan di media sosial betapa bebasnya kaum kaum mereka membuat postingan yang tidak senonoh di depan umum. Kami rasa Makasar ini sedang dilanda krisis moral dan darurat LGBT. Kami minta hakim ketua membantu kami dan negara untuk memerangi kelompok kelompok yang tidak beradab ini. Kami minta Dimas diberi hukuman maksimal sebagai contoh berharga agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan hal yang sama,” tegasnya.