Sultra, Pilarindonesia.com – Abdullah Mahir, pengacara Agus Dg Nya’la (53), karyawan PT Multi Mineral Utama Nusantara, yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus penusukan di lokasi tambang nikel, di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, memberikan penjelasan detail perihal kronologis kejadian.
Dia menjelaskan, Dg Nya’la sebenarnya tidak bermaksud melukai korban, namun karena diserang duluan akhirnya dia mencoba membela diri.
“Klien saya yang diserang duluan oleh korban bersama dengan teman-temannya yang jumlahnya sekitar 5 orang, karena merasa terdesak akhirnya klien saya cabut badik (senjata tajam),” kata Abdullah kepada Pilarindonesia.com, Senin (28/6/2021).
Dia menyebut, kasus itu buntut dari perselisihan masalah pengelolaan tambang nikel. Pelaku disebut sudah berkali-kali menegur korban agar tidak melakukan penambangan karena lokasi yang kerap kali digarap korban bukan lokasi yang menjadi kesepakatan antara PT Multi Mineral Utama Nusantara dan PT Timah. Namun korban tidak pernah mendengar.
“Bahkan klien saya sudah pernah meminta kepada pihak Polsek Kabaena agar memediasi persoalan itu. Ini menandakan bahwa klien saya tidak mau ada masalah lain yang timbul, tetapi korban bersama teman-temannya tetap saja ngotot datang menambang padahal sudah diperingatkan, akhirnya apa yang dikhawatirkan terjadi juga,” jelas Abdulllah.
Kendati demikian, Abdullah, yang juga selaku direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar tersebut, menyatakan tetap menghargai dan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Yang pastinya bahwa apa yang dilakukan klien saya tentu tidak dibenarkan secara hukum, tetapi itu semua sebagai bentuk pembelaan diri semata,” terang pengacara senior itu.
Sementara itu, Kapolsek Kabaena, Ipda Andi Muhammad Taufan, menyampaikan bahwa Agus Dg Nya’la telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di kantor Polsek Kabaena.
“Yang bersangkutan telah diproses secara profesional, dan saat ini telah kami tahan,” tuturnya.