Maros, Pilarindonesia.com – Polres Maros, jajaran Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku pencurian dengan modus cungkil dan pecah kaca pintu mobil yang sudah berulang kali beraksi di wilayah hukum Kabupaten Maros, daerah yang bertetangga langsung dengan Kota Makassar.
Pelaku bernama Jamaluddin (38), diringkus di depan Pondok Pesantren Darul Istiqomah, Maccopa, Kabupaten Maros. Karena mencoba melarikan diri, aparat menghadiahinya dengan timah panas.
“Pelaku berusaha melarikan diri pada saat akan ditangkap, maka petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan ke arah betis,” kata Wakapolres Maros, Kompol Muhammadong, kepada media, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya, tertangkapnya Jamaluddin bermula pada hari Rabu dini hari kemarin, sekitar pukul 03.30 WITA, , saat pelaku melintas di Jalan Poros Maros-Pangkep, satu unit mobil terparkir di depan sebuah ruko menjadi target kejahatannya, sehingga pelaku langsung singgah dan memarkir kendaraananya di samping mobil tersebut.
Jamaluddin mulai melakukan aksinya dengan cara mencungkil talang air pintu, lalu mencungkil kaca mobil dengan menggunakan obeng, sehingga pecah, kemudian pelaku masuk ke dalam mobil dan membongkar tape mobil. Pada saat bersamaan, Tim Jatanras Polres Maros yang ada disekitar TKP, mengetahui dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga tertangkap.
Kompol Muhammadong menyebut, Jamaluddin merupakan warga Jalan Pongtiku, Kota Makassar. Pelaku mengaku hanya beraksi seorang diri, dan sudah melancarkan aksinya di sejumlah TKP di Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep.
Sejumlah barang bukti berhasil disita dari pelaku, yaitu sepeda motor yang digunakan beraksi, satu buah kunci T beserta mata kuncinya dan serpihan pecahan busi. Barang bukti itu yang digunakan pelaku beraksi mencongkel dan memecah kaca pintu mobil, serta barang bukti tape hasil curiannya.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Maros. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terang Kompol Muhammadong.
Irfan