Jakarta, Pilarindonesia.com – Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepolisian kepada Imam Besar Habib Rizieq Shihab dengan nomor registrasi: 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel
“Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” kata Aziz Yanuar selaku pengacara Habib Rizieq Shihab kepada Pilarindonesia.com, Selasa (15/12/2020).
Dia menyampaikan, praperadilan ini adalah upaya elegan dan salah satu upaya Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab untuk membela kepentingan hukum ulama dan habaib.
“Kami mohon doa dan dukungan dari para pecinta kebenaran demi tegaknya keadilan. Kami juga berdoa dan memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar upaya ini didukung oleh institusi peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu, dan kita sama-sama berharap agar segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama segera diakhiri,” terang Aziz.
Habib Rizieq sekarang ini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya setelah diperiksa pada Ahad (13/12/2020) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan dan penghasutan.
Irfan