Makassar, Pilarindonesia.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di era Andi Sudirman Sulaiman mendapat penghargaan dalam menerapkan merit sistem.

Penghargaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara.
“Alhamdulillah, Provinsi Sulawesi Selatan, di tahun kami menjabat sebagai Gubernur, meraih penghargaan Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas keberhasilan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN,” ujar Andi Sudirman Sulaiman, melalui keterangan yang diperoleh redaksi Pilarindonesia.com, Kamis, 15 Februari 2024.

Terdapat delapan aspek penilaian penerapan sistem merit, masing-masing perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan serta pelayanan, dan sistem informasi.
Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada 2020, kategori baik. Pada 2021, kategori sangat baik. Untuk 2023, kembali dengan kategori sangat baik.
“Kami berharap pula agar prestasi kali ini menjadi pemicu untuk perbaikan yang berkelanjutan dalam manajemen ASN di instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” terang Andi Sudirman Sulaiman.