Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom., kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, di Grand Town Hotel, Jalan Pengayoman, Selasa, 21 September 2021.

Tampil sebagai pemateri mendampingi Anwar Faruq, yakni DR Rahmawati Rasyid dan Megawati, S.Pd., MSi, serta M. Syuaib sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, Anwar menyampaikan tentang pentingnya sosialisasi Perda berkaitan dengan pelayanan kesehatan di Kota Makassar.
“Harapan kita bersama adalah seluruh lapisan masyarakat Kota Makassar memperoleh pelayanan kesehatan tanpa ada yang dikecualikan. Ini juga karena merupakan amanat dari undang-undang kita berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” tutur ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar tersebut.
Olehnya, Anwar meminta kepada masyarakat agar turut serta mengawal dan mengawasi penerapan Perda tentang Pelayanan Kesehatan tersebut agar mampu dilaksanakan dengan sebaik mungkin.
Sejumlah peserta sosialisasi Perda tampak antusias melayangkan pertanyaan yang ditujukan kepada Anwar Farud dan dua pemateri lainnya.