
Opini: Sabaria, S.E., M.M.
Akademisi Bisnis Digital, UNIMUDA Sorong
Laporan keuangan merupakan pertanggungjawaban suatu entitas atau organisasi melalui penyajian struktur posisi keuangan yang bertujuan untuk menunjukkan kinerja entitas atau organisasi pada suatu periode tertentu. Penyusunan laporan keuangan penting bagi suatu entitas atau organisasi, baik yang bersifat nirlaba maupun entitas dengan tujuan mencari laba atau keuntungan. Organisasi nirlaba tidak memiliki kepemilikan, karena pada dasarnya organisasi tersebut dimiliki oleh masyarakat, sehingga baik kehidupan maupun kegiatan organisasi tersebut berasal dari masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan adanya transparansi data mengenai kegiatan organisasi, terutama kegiatan keuangan yang dapat dibuat dalam bentuk laporan keuangan. Oleh karena itu, perlu disusun laporan keuangan bagi entitas nirlaba sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada para donatur, unsur organisasi, kreditur, masyarakat dan pihak lain yang memberikan sumber daya kepada entitas tersebut.
Penyusunan laporan keuangan untuk entitas nirlaba berbeda dengan laporan keuangan untuk entitas yang berorientasi laba. Dalam menyusun laporan keuangan, entitas nirlaba dapat berpedoman pada kaidah yang ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). setelah pengesahan peraturan baru tersebut, diharapkan entitas nirlaba akan menyusun laporan keuangannya sesuai dengan ISAK 35. Forum Kerukunan Umat Beragama atau disingkat FKUB merupakan tergolong masyarakat umum atau kelompok masyarakat nonproduktif. Lembaga ini dibentuk berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam membina dan mewujudkan kerukunan umat beragama di suatu wilayah atau daerah tertentu. Tugas pokok lembaga ini adalah melakukan dialog dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi organisasi kemasyarakatan, menyalurkan hasil dialog dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintah serta menyebarluaskan peraturan, pandangan dan kebijakan keagamaan yang terkait dengan kerukunan umat beragama.
FKUB Kota Sorong menjalankan perannya dalam menjaga kerukunan umat beragama, tidak hanya secara kondisional tetapi harus berkelanjutan agar masyarakat Kota Sorong senantiasa tetap rukun meskipun terdapat perbedaan. Kondisi tersebut tentunya meliputi segala aspek terutama rumah ibadah yang merupakan tempat ibadah bagi setiap masyarakat. Dalam pengembangan rumah ibadah salah satu aspek yang terpenting adalah pengelolaan keuangan yang transparan dan berkelanjutan
Rumah ibadah di Kota Sorong belum melakukan pencatatan laporan keuangan sesuai standar dan melakukan pembukuan dengan menggunakan pencatatan manual. Permasalahan yang dihadapi oleh pengelola rumah ibadah diantaranya kurangnya pengetahuan dan pemahaman dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar penyusunan laporan keuangan berbasis akuntansi nirlaba atau non profit accounting. Oleh karena itu dilakukan pendampingan penyusunan laporan keuangan rumah ibadah dengan standar ISAK 35 oleh tim dari UNIMUDA Sorong yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mitra atau pengurus rumah ibadah dalam menyusun laporan keuangan rumah ibadah.Dengan mengikuti Layanan dalam penyusunan laporan keuangan, selain mendengarkan pemaparan dalam penyusunan laporan keuangan, para peserta juga melakukan diskusi mengenai kendala-kendala yang dihadapi dalam pengelolaan dana dan pelaporan yang tepat guna dan mudah dipahami oleh pengguna laporan keuangan dan teknologi.