Pasca Penahanan, Ini Pernyataan Pengacara Imam Besar Habib Rizieq Shihab

- Penulis Berita

Minggu, 13 Desember 2020 - 02:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aziz Yanuar (kanan), salah satu pengacara yang mendampingi Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, DKI Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Foto: Istimewa

Aziz Yanuar (kanan), salah satu pengacara yang mendampingi Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, DKI Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Foto: Istimewa

Jakarta, Pilarindonesia.com Imam Besar Habib Rizeq Shihab resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam di Polda Metro Jaya, DKI Jakarta, Ahad (13/12/2020), dini hari tadi.

Aziz Yanuar, salah satu pengacara Habib Rizieq, yang mendampingi saat pemeriksaan, menilai adanya dugaan tindakan diskriminasi hukum dan dugaan upaya kriminalisasi ulama dalam kasus ini.

“Selamat datang diskriminasi hukum dan ketidakadilan serta kriminalisasi ulama,” ujarnya kepada Pilarindonesia.com, Ahad (13/12/2020).

Aziz menjelaskan, telah nyata dengan jelas berbagai kegiatan kerumunan yang terjadi di Negara ini, dari acara antar mengantar calon kepala daerah di Solo, Surabaya dan di berbagai daerah lainnya, kemudian berbagai acara pawai dan hiburan di Banyumas, Banjarmasin. Lalu acara pawai kemenangan di Minahasa. Namun, dia menganggap, sangat ironis karena sama sekali tidak ada tindakan dan proses hukum terhadap mereka, baik dalam bentuk denda atau pidana.

“(Padahal) ini jelas nyata terang-benderang pelanggaran serius atas Pasal 27 dan 28d UUD 1945. Karena diskriminasi hukum yang diduga nyata terjadi dengan berbanding terbalik. Hal sama terjadi pada HRS (Habib Rizieq Shihab), dan ini diproses secara administrasi denda dan pidana. Ini sangat melukai rasa keadilan dan diduga bentuk diskriminasi hukum nyata tak terbantahkan,” tegasnya.

Menurut Aziz, bahwa undangan untuk menghadiri maulid yang disampaikan Habib Rizieq Shihab, dan itu dijadikan salah satu dasar penguat tuduhan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, tentu sangat berbahaya, karena maulid adalah salah satu tradisi keagamaan di Indonesia.

“Jika hal-hal terkait ini dipermasalahkan, maka akan sangat banyak yang dapat ditahan dalam hal ini, karena acara semisal sangat banyak terjadi. Pihak HRS sudah dikenakan sanksi berupa denda, kemudian kembali dikenakan sanksi pidana, ini nebis in idem (tidak boleh suatu perkara yang sama yang sudah diputus) ,karena perihal kerumunan petamburan telah dihukum dengan denda sebelumnya,” terangnya.

Olehnya, Aziz meminta agar kasus Habib Rizieq Shihab ini tidak justru mengaburkan dan membuat proses pengusutan dan penuntasan hukuman serta tindakan tegas terhadap para pelaku dan aktor intelektual di balik pembantaian dan pelanggaran HAM berat yang terjadi kepada enam syuhada laskar Front Pembela Islam yang terjadi beberapa hari lalu.

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.

Irfan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Persatuan Ulama dan Umat Islam Dorong Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas Hentikan Kekejaman Israel di Palestina
Kuasai 3 Langkah ini, Indonesia Berpotensi Pimpin Pembebasan Baitul Maqdis Palestina
Dipolisikan Dugaan Penghasutan Isu Ijazah Palsu Jokowi, Rizal Fadillah Cs Siap Bertarung Secara Hukum
MUI Sulsel Ikut Serukan Jihad Melawan Penjajah Israel
MUI Dukung Fatwa Jihad Ulama Dunia Melawan Israel
Bahasa dan Sastra Daerah Sebagai Identitas Budaya: Seminar Bahasa UNM Taraf Nasional
Pertahankan Eksistensi Bahasa Ibu, Pemerhati Bahasa Mengadakan Seminar Nasional
Ditolak Ormas Islam Sulteng, Pengobatan Massal Peter Youngren Batal Digelar di Lapangan Terbuka

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:31

Rektor Kampus Asal Malaysia ini Kunjungi Ponpes Darul Aman Gombara Makassar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19

WIZ Salurkan Donasi Beras kepada Santri Ponpes Qur’an Baitul Maqdis di Makassar

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:37

Serunya MPLS di TK IT Wahdah Islamiyah, Mulai dari Saling Kenalan Hingga Shalat Berjamaah

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:29

Mahasiswa FK Unhas Hadirkan Inovasi Peternakan Cerdas di Maros, Kolaborasi Teknologi dan Harapan dari Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:25

Wartawan Berpengalaman Latih Guru-guru Sekolah Wahdah Islamiyah di Makassar Menulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:48

Yayasan Insan Hafidz Madani Kuttab Nurul Wahyain Bantah Keluarkan Siswa Hanya karena Persoalan Pembayaran

Berita Terbaru

Opini

Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis

Rabu, 20 Agu 2025 - 05:09