Makassar, Pilarindonesia.com – Tim Terpadu yang merupakan gabungan personel dari Pemerintah Kota Makassar dan Polrestabes Makassar mulai menindak sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang dianggap membandel dengan terindikasi melakukan pelanggaran perizinan.

D Sultan, salah satu kafe yang terletak di dekat Waduk Tunggu Pampang, Borong, Kecamatan Manggala, peralatan live musik mereka telah disegel.
“Tim Terpadu melakukannya pada malam Selasa kemarin. Ini dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke Forkopimda Sulsel, dan memang ditemukan adanya ketidaksesuaian perizinan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Ikhsan NS, yang tergabung dalam Tim Terpadu, Kamis, 6 Juni 2024.

Dia menyebutkan, seperti yang sebelumnya pernah viral, D Sultan menyuguhkan live music disc jockey (DJ), padahal izinnya hanya kafe dan resto.
“Jadi, peralatan dan seluruh perangkat live musik kita segel sementara, karena izinnya hanya cafe and resto saja. Kalau untuk operasional kafenya, silakan jalan,” ujar Ikhsan.
Dia menilai, laporan masyarakat atas kegiatan di D Sultan tersebut juga sangat berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga Forkopimda segera menyikapinya.
Dalam pertemuan di Kesbangpol Sulsel, pada Jumat pekan lalu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Sulsel, menyampaikan bahwa cukup banyak THM yang beroperasi di Kota Makassar, namun tidak memiliki izin THM. Juga termasuk W Super Club, yang baru-baru ini diprotes keras ormas Islam di Makassar, dan telah berhenti beroperasi.
Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel sendiri telah melaporkan sejumlah THM yang membandel itu.
“Kita sisa menunggu ketegasan dalam bentuk penindakan di lapangan,” kata Ketua BMI Sulsel, Muhammad Zulkifli.