Jakarta, Pilarindonesia.com – Sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum MAS (18), tersangka dalam kasus dugaan terorisme, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.

Sebelumnya, sidang pertama ditunda lantaran pihak Kapolri dan Kepala Densus 88 Anti Teror sebagai pihak termohon, tidak hadir.
Pada sidang yang berlangsung sejak Jumat siang hingga sore itu, pemohon menghadirkan saksi, yakni pimpinan pondok tahfiz tempat MAS mondok dan membina serta seorang RT dari lingkungan tempat tinggal MAS di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kedua saksi tersebut menyampaikan kesaksiannya lewat video call. Gambar serta suara mereka didengar dan dilihat langsung oleh majelis hakim dan seluruh peserta di ruang sidang.
Ahmad Lutfi Abu Khaulah, pimpinan Rumah Hafidz Gratis, tempat MAS mondok kemudian menjadi pembina, mengaku mengenal MAS sejak pertama kali belajar Alqur’an di pesantrennya sejak SMP hingga SMA dan selesai.
Selama mondok, dia memastikan MAS sosok santri yang baik dan berprestasi.
“Ananda MAS ini adalah santri yang baik, cerdas dan telah memiliki hafalan lebih dari 20 juz, sehingga kemudian kami mengangkatnya menjadi salah satu pembina,” kata Lutfi kepada majelis hakim.
Dia juga menegaskan selama mondok MAS tidak pernah menunjukkan sikap dan tindakan yang ekstrim maupun yang radikal.
Senada dengan Daeng Lili selaku ketua RT di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, yang juga memberikan kesaksian, bahwa MAS dikenalnya sebagai anak yang sopan, ramah serta mudah bergaul.
Koordinator Advokasi Tim Pembela Ulama, H. Ismar Syafruddin, SH., MA., yang menjadi pengacara MAS, mengatakan kesaksian dari pimpinan pondok dan pihak RT tersebut sudah sangat jelas bahwa MAS ini sangat jauh dari tuduhan sebagai teroris.
“Masak iyya, anak yang masih SMA, yang kehidupannya di dalam pondok sejak SMP, terus disebut memiliki jaringan kelompok teroris? Ini di luar nalar. Apalagi dia memiliki HP baru beberapa bulan, itu pun sesekali dia bermain HP,” terangnya.
Menurut Ismar, penggunaan Undang-Undang Terorisme dalam kasus MAS itu tidak tepat, karena MAS tidak ada bukti keterlibatan dia pernah berperang dengan kelompok teroris atau pun hendak melakukan tindakan terorisme.
“Adapun yang dianggap melakukan provokasi lewat WhatsApp atau media sosial, ya, sebaiknya gunakan Undang-Undang ITE, bukan Undang-Undang Terorisme,” tuturnya.
Persidangan lanjutan akan kembali digelar pada Senin, 14 Juli 2025, dengan agenda menghadirkan barang bukti dari pihak termohon, termasuk dengan menghadirkan saksi dan saksi ahli.
