Kasus Penusukan di Lokasi Tambang Kabaena, Begini Penjelasan Pengacara Agus Dg Nya’la

- Penulis Berita

Senin, 28 Juni 2021 - 06:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Muslim Makassar, Abdullah Mahir, saat memberikan keterangan kepada media, beberapa waktu lalu. Dok. Pilarindonesia.com

Direktur LBH Muslim Makassar, Abdullah Mahir, saat memberikan keterangan kepada media, beberapa waktu lalu. Dok. Pilarindonesia.com

Sultra, Pilarindonesia.com – Abdullah Mahir, pengacara Agus Dg Nya’la (53), karyawan PT Multi Mineral Utama Nusantara, yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus penusukan di lokasi tambang nikel, di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, memberikan penjelasan detail perihal kronologis kejadian.

Dia menjelaskan, Dg Nya’la sebenarnya tidak bermaksud melukai korban, namun karena diserang duluan akhirnya dia mencoba membela diri.

“Klien saya yang diserang duluan oleh korban bersama dengan teman-temannya yang jumlahnya sekitar 5 orang, karena merasa terdesak akhirnya klien saya cabut badik (senjata tajam),” kata Abdullah kepada Pilarindonesia.com, Senin (28/6/2021).

Dia menyebut, kasus itu buntut dari perselisihan masalah pengelolaan tambang nikel. Pelaku disebut sudah berkali-kali menegur korban agar tidak melakukan penambangan karena lokasi yang kerap kali digarap korban bukan lokasi yang menjadi kesepakatan antara PT Multi Mineral Utama Nusantara dan PT Timah. Namun korban tidak pernah mendengar.

“Bahkan klien saya sudah pernah meminta kepada pihak Polsek Kabaena agar memediasi persoalan itu. Ini menandakan bahwa klien saya tidak mau ada masalah lain yang timbul, tetapi korban bersama teman-temannya tetap saja ngotot datang menambang padahal sudah diperingatkan, akhirnya apa yang dikhawatirkan terjadi juga,” jelas Abdulllah.

Kendati demikian, Abdullah, yang juga selaku direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar tersebut, menyatakan tetap menghargai dan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Yang pastinya bahwa apa yang dilakukan klien saya tentu tidak dibenarkan secara hukum, tetapi itu semua sebagai bentuk pembelaan diri semata,” terang pengacara senior itu.

Sementara itu, Kapolsek Kabaena, Ipda Andi Muhammad Taufan, menyampaikan bahwa Agus Dg Nya’la telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di kantor Polsek Kabaena.

“Yang bersangkutan telah diproses secara profesional, dan saat ini telah kami tahan,” tuturnya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ryan Latif di Garda Terdepan Bela Rakyat yang Tertindas Jaringan Korporasi Besar
FUIB Sulsel: Demo Anarkis Terjadi Akibat Kesenjangan Sosial, Pemerintah dan Legislator Harus Introspeksi
Konflik Lahan Masjid di Bantabantaeng Tak Kunjung Tuntas, Mantan Pengurus Diancam Senjata Tajam
Praperadilankan Kapolri dan Densus, Pimpinan Pondok MAS dan RT dari Gowa Bersaksi
Polres Morowali Utara Klarifikasi Video Berantai Tersangka Jemi Mamma Kasus Dugaan Pencurian Sawit
Pihak Kapolri dan Densus 88 Tak Hadir, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Kasus Penangkapan Terduga Teroris dari Gowa
Kasus Penangkapan Terduga Teroris di Gowa, Kapolri dan Densus 88 Dipraperadilankan
Pendakwah Mualaf dari Poso Tersangka Dugaan Pencurian Sawit di Morut, Istri: Itu Lahan Milik Kami Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:41

Ribuan Santri Bakal Ramaikan SITARUPA se-Indonesia Timur di Gedung Manunggal Makassar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:58

Rahmat Anzari, Alumni Ponpes Darul Arqam Ponre Resmi Raih Gelar Doktor di Unhas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:23

SMA Buq’atun Mubarakah Pesantren Darul Aman Makassar Belajar Energi Terbarukan di PLTB Sidrap

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:37

HIMAKAHA Unhas Gelar Lokakarya dan Festival Rakyat Pattiro Deceng di Camba Maros

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:28

Sastra Indonesia Unhas Latih Guru dan Siswa SMAN 8 Bulukumba Kembangkan Pembelajaran Berbasis Media

Minggu, 14 September 2025 - 09:38

UNIMUDA Sorong Tingkatkan Keterampilan Komunikasi Pemasaran Digital UMKM Etnik Papua

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Berita Terbaru