Makassar, Pilarindonesia.com – Koordinator Bidang Hukum Karang Taruna Kota Makassar, Muh. Radinal Djamaluddin, SH., mendesak Polda Sulsel untuk segera menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan John Rende Mangontan (JRM).

“Jika unsur pidananya terpenuhi, maka kita harap aparat segera melakukan penahanan, dan mempercepat proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan agar dapat segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Makassar,” ujarnya melalui keterangan resmi, pada Rabu (27/3/2024).
Radinal mengatakan JRM yang mengajak berbuka puasa dengan babi guling patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian yang bernuansa SARA.
“Menurut kami, hal tersebut adalah perbuatan yang merusak nilai-nilai toleransi antarummat beragama. Sebagai koordinator Bidang Hukum Karang Taruna Kota Makassar, kami tentunya mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh ketua BMI, yang juga merupakan ketua Karang Taruna Kota Makassar demi menghindari aksi aksi yang mengarah ke masalah SARA,” katanya.
JRM sebelumnya telah dilaporkan Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel, Muhammad Zulkifli, ke Polda Sulsel. Pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Berita terkait:
Ajak Berbuka Dengan Babi Guling, Legislator Sulsel Dilaporkan ke Polda
“Saya, dan dua saksi telah diminta keterangan. Juga dari MUI, dan penyidik akan memanggil saksi dari ahli bahasa. Selanjutnya, baru terlapor yang akan diperiksa,” terang Zulkifli.
Menyikapi kabar bahwa JRM telah melakukan kunjungan silaturrahim ke MUI Tana Toraja, Zulkifli menegaskan pihaknya tidak akan mencabut laporan, dan dia akan tetap meminta aparat kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum ini sampai ke pengadilan.
“Kalau alasan JRM dalam permintaan maafnya bahwa postingan itu hanya candaan, maka saya sampaikan bahwa semua orang berhak untuk bercanda, tetapi ingat; bukan dengan cara terang-terangan menyakiti hati seluruh umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan, bulan yang dianggap sangat sakral oleh ummat Islam. Lagi pula, beberapa waktu lalu JRM punya kesempatan lebih awal untuk meminta maaf, tetapi malah menyampaikan alasan yang menurut kami semakin memperumit masalah. Jadi, kalau alasannya hanya bercanda, maka menurut kami candaan JRM ini adalah candaan yang sangat tidak beradab yang dapat menghancurkan nilai nilai toleransi antar umat beragama yang sejak lama kita jaga keutuhannya serta mampu memicu masalah sara,” jelas Zulkifli.
Selama dua bulan terakhir BMI Sulsel telah memasukkantiga laporan resmi ke aparat kepolisian dalam kasus dugaan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Satu kasus telah telah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan tersangka yang ditahan. Dua kasus lainnya, sementara proses penyelidikan.
“Jka berdasarkan pengalaman kami, maka insya Allah statusnya pun akan naik ke penyidikan. Saya rasa jumlah kasus yang kami laporkan dalam dua bulan terakhir, termasuk jumlah yang luar biasa, dan menjadi fakta bahwa semakin banyak orang dengan mudahnya melakukan penistaan agama, sehingga menurut kami aparat kepolisian harus lebih serius untuk melakukan penegakan hukum kepada para penistaan agama ini agar hal ini menjadi pelajaran berharga bagi siapapun untuk tidak melakukan hal serupa,” tutur Zulkifli.