Jakarta, Pilarindonesia.com – Koordinator Tim Advokasi Bela Ulama, H. Ismar Syafruddin, SH., MA., menjadi kuasa hukum MAS (18), tersangka dalam kasus dugaan terorisme yang ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri, di rumahnya di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (24/5/2025).

Ismar memastikan pihak keluarga telah memberikan kuasa untuk dilakukan pendampingan hukum kepada MAS.
“Saat ini kami mengajukan perlawanan atas penangkapan dan penahanan MAS melalui praperadilan di PN Jaksel dengan termohon Ka Polri dan Densus 88,” ujarnya kepada Pilarindonesia.com, Jumat, 20 Juni 2025.
Menurut Ismar, tujuan dari praperadilan itu untuk meminta perlakuan manusiawi bagi MAS.
“Tersangka yang seorang anak di bawah umur ini hidupnya full di pesantren selama ini. Baru punya hp sekitar 3-4 bulan, sudah dituduh teroris,” terangnya.
MAS disangka menjadi bagian dari kelompok jaringan teroris internasional ISIS. MAS dituduh aktif mengirimkan berbagai postingan berupa gambar, video dan rekaman suara serta tulisan yang berisi propaganda ISIS di sebuah grup WhatsApp bernama “Daulah Islamiah” yang dibuat sejak Desember 2024.
MAS baru tamat SMA tahun ini setelah mengikuti ujian kesetaraan. Beberapa tahun terakhir, MAS hanya mengikuti pendidikan non-formal di sebuah pondok tahfiz.
Siti Khadijah, ibu kandung MAS, mengaku, bersama dengan suaminya, telah dipertemukan langsung dengan putranya, di Markas Polda Sulsel, Kota Makassar, sebelum dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.

Editor : Irfan Jurnalis