Viral Guru di Konawe Selatan Dipolisikan dan Sempat Ditahan, Senator Minta Gunakan Restorative Justice

- Penulis Berita

Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan guru Supriyani akhirnya ditangguhkan. Foto: Facebook

Penahanan guru Supriyani akhirnya ditangguhkan. Foto: Facebook

Jakarta, Pilarindonesia.com – Anggota DPD RI, Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, SH., LLM., meminta agar aparat penegak hukum dapat membebaskan Supriyani, Guru SDN Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, melalui mekanisme restorative justice.

Menurutnya, penahanan Supriyani karena menegur peserta didik yang nakal tidak sebanding dengan jasa-jasa yang telah diberikan untuk mencerdaskan anak bangsa.

“Saya merasa prihatin dengan masalah ini, yang semestinya tentu bisa diselesaikan secara baik. Apalagi, Supriyani hanya merupakan guru honorer yang tentu penghasilannya tidak seberapa,” ujar Dailami melalui keterangannya, Selasa (22/10/2024).

Supriyani dipolisikan oleh seorang oknum anggota Polres Konawe Selatan dalam kasus dugaan penganiayaan. Supriyani dituduh menganiaya anak pelapor, yang merupakan muridnya di sekolah. Namun, Supriyani membantah melakukan penganiayaan. Dia hanya menegur karena sang anak bandel di sekolah.

Pihak Polres Konawe Selatan menyatakan telah memediasi, namun tidak mencapai kesepakatan. Akhirnya, kasus dilanjutkan ke penyidikan. Supriyani berstatus tersangka, dan sempat mendekam di baliki jeruji besi di Lapas Perempuan Kelas III Kendari selama beberapa hari sebelum diberikan penangguhan penahanan.

Dailami menjelaskan, orangtua peserta didik semestinya juga bisa bertindak arif jika memang ternyata anaknya nakal.

“Permintaan maaf Ibu Supriyani kepada orangtua murid ini tentu juga patut kita hargai. Tapi, orangtua peserta didik juga jangan malah mengambil tindakan yang menurut saya berlebihan,” terang Dailami, yang juga ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam As Syafiiyah (YAPTA).

Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum agar mampu menilai secara jernih persoalan, sehingga Supriyani yang telah berjuang untuk mendidik anak bangsa agar cerdas dan berakhlak mulia tidak merasa terintimidasi.

“Kalau Ibu Supriyani melakukan tindakan tidak baik kepada semua peserta didik, baru wajar. Tapi, kalau memang teguran dan tindakan hanya dilakukan kepada siswa tersebut, tentu ada alasan kuat yang bisa saja karena kenakalannya sudah dinilai berlebihan,” ungkap Dailami, yang juga nasib guru, terutama di daerah, masih banyak yang belum beruntung.

Aksi Solidaritas Guru

Viralnya kasus Supriyani itu memantik respons kalangan guru di Sulawesi Tenggara. Saat ini di media sosial, terutama di Facebook, muncul ajakan dari Aksi Solidaritas untuk menggelar unjuk rasa dalam mengawal sidang perdana Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Sebelumnya, kalangan guru dari tingkat TK, SD hingga SMP, yang dipelopori Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI Kecamatan Baito, menggelar aksi mogok mengajar sejak Senin, 21 Oktober 2024 hingga Supriyani dinyatakan penahanannya ditangguhkan.

Alhasil, berdasarkan berita acara yang diperoleh, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari, per har ini, Selasa, 22 Oktober 2024, Supriyani ditangguhkan penahanannya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hanif Muslim Harap Hakim PN Makassar Vonis Berat Terdakwa Makar NFRPB
Amran Sulaiman: Mentalitas dan Karakter Wahdah Islamiyah Kuat
Ryan Latif di Garda Terdepan Bela Rakyat yang Tertindas Jaringan Korporasi Besar
FUIB Sulsel: Demo Anarkis Terjadi Akibat Kesenjangan Sosial, Pemerintah dan Legislator Harus Introspeksi
Konflik Lahan Masjid di Bantabantaeng Tak Kunjung Tuntas, Mantan Pengurus Diancam Senjata Tajam
Praperadilankan Kapolri dan Densus, Pimpinan Pondok MAS dan RT dari Gowa Bersaksi
Polres Morowali Utara Klarifikasi Video Berantai Tersangka Jemi Mamma Kasus Dugaan Pencurian Sawit
Pihak Kapolri dan Densus 88 Tak Hadir, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Kasus Penangkapan Terduga Teroris dari Gowa

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 23:45

Lepas Atlet Senam ke Pra-Porprov Sulsel, Sekum KONI Makassar: Percaya Diri Hadapi Lawan!

Rabu, 19 November 2025 - 22:58

Selamat, Atlet Dayung Kota Makassar Juara Umum Pra-Porprov Sulsel 2025

Selasa, 18 November 2025 - 07:21

Atlet Cabor Yongmoodo Makassar Tampil Memukau di Ajang Kualifikasi Pra-Porprov Sulsel di Tator

Selasa, 18 November 2025 - 07:18

Cabor Panahan Gelar Latihan Bersama di Lapangan Kostrad Kariango Maros

Selasa, 18 November 2025 - 07:12

17 Atlet Anggar Makassar Raih Juara Umum dan Lolos ke Porprov XVII Sulsel 2026

Senin, 10 November 2025 - 23:34

Cabor Kurash Makassar Lolos Pra-Porprov Sulsel, Ketua KONI Puji Sinergitas Atlet, Pelatih dan Pengurus

Senin, 10 November 2025 - 23:11

190 Atlet Anggar Ikuti Babak Kualifikasi Porprov Sulsel di Mall Nipah Makassar

Senin, 28 Juli 2025 - 13:19

Achmad Faiz Wakili Ponpes Modern Kurir Langit Barru Ikuti Pertandingan Panahan Tradisional SMP-SMA se-Sulsel di Makassar

Berita Terbaru