
Jakarta, Pilarindonesia.com – Ummi Pipik melaporkan Selebgram Oklin Fia (OF) ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penistaan terhadap agama Islam.
“Bismillah, atas ijin Allah, permintaan banyaknya teman-teman terdekat menghubungi saya untuk melaporkan seseorang berinisial OF, yang menjilat ice cream dengan cara tidak sepantasnya di depan kelamin pria, yang kami semua anggap telah melecehkan agama kami, perbuatan melanggar kesusilaan dan penodaan agama,” tulis Ummi Pipik melalui akun Instagram-nya, dikutip Kamis (17/8/2023).
Istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori itu, menganggap perbuatan OF sangat tidak beradab dan berpotensi merusak moral bangsa.
“Dan, kami khawatir banyak dibenarkan dan diikuti oleh anak-anak bangsa kita kalau tidak segera ditindak lanjuti,” tegas Ummi Pipik.
Sebelum melapor, sosok pendakwah bercadar itu, mengaku terlebih dahulu telah berkonsultasi kepada pihak berwajib karena perbuatan OF dinilainya sangat meresahkan masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini, laporan polisi kami telah diterima Bareskrim Mabes Polri,” tuturnya.
Selain Ummi Pipik, sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), juga telah melaporkan Oklin Fia atas dugaan pelanggaran kesusilaan.
Oklin Fia menjadi sorotan publik setelah mengunggah video kontroversi menjilat es krim dengan cara diduga menirukan gaya adegan dewasa. Aksi tersebut pantas saja membuat publik geram karena sang selebgram itu mengenakan hijab dengan busana yang ketat.