Akun Fufufafa Dipolisikan, Pengacara: Peraturan Larang Polisi Tolak Laporan Warga

- Penulis Berita

Rabu, 9 Oktober 2024 - 01:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edy Mulyadi didampingi pengacara dari KAMPAK, di Mabes Polri, DKI Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Edy Mulyadi didampingi pengacara dari KAMPAK, di Mabes Polri, DKI Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Jakarta, Pilarindonesia.com – Penyidik Bareskrim Polri menolak laporan Edy Mulyadi terkait akun Fufufafa yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Alasannya, polisi menilai tidak memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang diatur dalam pasal 156, 156A dan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A KUHP.

Pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK), Baharu Zaman, menegaskan polisi harus menerima setiap laporan masyarakat sesuai pasal 1 angka 24 KUHAP.

“Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 menyatakan polisi diliarang menolak laporan warga,” ujar Bahar, melalui keterangannya, Rabu, 9 Oktober 2024.

Pada Selasa, 8 Oktober 2014, kemarin, pegiat media sosial, Edy Mulyadi, melaporkan pemilik akun Fufufafa ke Mabes Polri. Edy mendatangi Bareskrim didampingi sejumlah pengacara dari KAMPAK.

Menurut Edy, yang juga pemilik akun Youtube Bang Edy Channel, laporan polisi dibuat karena pemilik akun Fufufafa diduga telah melakukan penistaan agama. Fufufafa juga diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dalam postingannya.

Dia mencontohkan, pada 20 Januari 2018, pemilik akun “kejet-kejet” memposting berita yang di mana Presiden Jokowi membeli motor model Chopper seharga Rp 140 juga di platform sosial media Kaskus. Lalu kemudian dikomentari oleh akun “vulome”: sbg pemimpin tapi kok tidak memberi tauladan yg baik, bukannya membudayakan transport ramah lingkungan tapi menambah polusi.

Selanjutnya, pemilik akun “Fufufafa” mengomentari dengan menulis: Mau lo pake unta kayak junjungan lo ya?

“Pernyataan pemilik akun Fufufafa tersebut patut diduga kuat telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama yang dianut di Indonesia,” kata Edy, yang juga wartawan senior FNN.

Irvan Ardiansyah, dari KAMPAK menyebut, perbuatan tersebut melanggar Pasal 156a KUHP, Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pelanggaran terhadap penistaan agama seperti diatur Pasal 156 diancam pidana penjara empat tahun. Sedangkan pelanggaran pasal 45A ayat (2) berkonsekwensi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” terangnya.

Selain Irvan dan Bahar, sejumlah pengacara Tim KAMPAK juga mendampingi Edy. Mereka antara lain Munarman, Muhammad Nur Fikri, Zainuddin Firdaus, dan Aziz Yanuar. Selain itu juga ada Rinaldi Putra, serta Abdul Mujib.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Komisioner BAZNAS Enrekang, Ahli Tegaskan Zakat Bukan Keuangan Negara, Audit Inspektorat Dinilai Cacat Hukum
Hanif Muslim Harap Hakim PN Makassar Vonis Berat Terdakwa Makar NFRPB
Amran Sulaiman: Mentalitas dan Karakter Wahdah Islamiyah Kuat
Ryan Latif di Garda Terdepan Bela Rakyat yang Tertindas Jaringan Korporasi Besar
FUIB Sulsel: Demo Anarkis Terjadi Akibat Kesenjangan Sosial, Pemerintah dan Legislator Harus Introspeksi
Konflik Lahan Masjid di Bantabantaeng Tak Kunjung Tuntas, Mantan Pengurus Diancam Senjata Tajam
Praperadilankan Kapolri dan Densus, Pimpinan Pondok MAS dan RT dari Gowa Bersaksi
Polres Morowali Utara Klarifikasi Video Berantai Tersangka Jemi Mamma Kasus Dugaan Pencurian Sawit

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:47

Al-Fikri Peduli Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor hingga Pelosok Terisolir di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025 - 05:14

Darul Aman Peduli Antar Amanah Kemanusiaan ke Aceh Tamiang, Bantuan Disalurkan ke Wilayah Terisolir

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:38

Menarik! Haircut SedeKahf Makassar Bantu Sumatera: Potong Gaya, Beri Daya

Rabu, 19 November 2025 - 23:59

Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat Sulsel Digelar di Asrama Haji Embarkasi Makassar Akhir Bulan ini

Minggu, 16 November 2025 - 13:36

Amran Sulaiman: Mentalitas dan Karakter Wahdah Islamiyah Kuat

Sabtu, 15 November 2025 - 13:26

Tokoh Nasional dan Menteri Kabinet Merah Putih Hadir dan Semangati Peserta Silatnas Wahdah Islamiyah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:08

Ratusan Aktivis Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Ustaz Bachtiar Nasir Serukan Aksi Besar-besaran 7 Oktober ini

Minggu, 31 Agustus 2025 - 23:57

Presiden Prabowo: Tindakan Anarki akan Ditindak Tegas!

Berita Terbaru