Akun Fufufafa Dipolisikan, Pengacara: Peraturan Larang Polisi Tolak Laporan Warga

- Penulis Berita

Rabu, 9 Oktober 2024 - 01:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edy Mulyadi didampingi pengacara dari KAMPAK, di Mabes Polri, DKI Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Edy Mulyadi didampingi pengacara dari KAMPAK, di Mabes Polri, DKI Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Jakarta, Pilarindonesia.com – Penyidik Bareskrim Polri menolak laporan Edy Mulyadi terkait akun Fufufafa yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Alasannya, polisi menilai tidak memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang diatur dalam pasal 156, 156A dan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A KUHP.

Pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK), Baharu Zaman, menegaskan polisi harus menerima setiap laporan masyarakat sesuai pasal 1 angka 24 KUHAP.

“Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 menyatakan polisi diliarang menolak laporan warga,” ujar Bahar, melalui keterangannya, Rabu, 9 Oktober 2024.

Pada Selasa, 8 Oktober 2014, kemarin, pegiat media sosial, Edy Mulyadi, melaporkan pemilik akun Fufufafa ke Mabes Polri. Edy mendatangi Bareskrim didampingi sejumlah pengacara dari KAMPAK.

Menurut Edy, yang juga pemilik akun Youtube Bang Edy Channel, laporan polisi dibuat karena pemilik akun Fufufafa diduga telah melakukan penistaan agama. Fufufafa juga diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dalam postingannya.

Dia mencontohkan, pada 20 Januari 2018, pemilik akun “kejet-kejet” memposting berita yang di mana Presiden Jokowi membeli motor model Chopper seharga Rp 140 juga di platform sosial media Kaskus. Lalu kemudian dikomentari oleh akun “vulome”: sbg pemimpin tapi kok tidak memberi tauladan yg baik, bukannya membudayakan transport ramah lingkungan tapi menambah polusi.

Selanjutnya, pemilik akun “Fufufafa” mengomentari dengan menulis: Mau lo pake unta kayak junjungan lo ya?

“Pernyataan pemilik akun Fufufafa tersebut patut diduga kuat telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penistaan agama yang dianut di Indonesia,” kata Edy, yang juga wartawan senior FNN.

Irvan Ardiansyah, dari KAMPAK menyebut, perbuatan tersebut melanggar Pasal 156a KUHP, Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pelanggaran terhadap penistaan agama seperti diatur Pasal 156 diancam pidana penjara empat tahun. Sedangkan pelanggaran pasal 45A ayat (2) berkonsekwensi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” terangnya.

Selain Irvan dan Bahar, sejumlah pengacara Tim KAMPAK juga mendampingi Edy. Mereka antara lain Munarman, Muhammad Nur Fikri, Zainuddin Firdaus, dan Aziz Yanuar. Selain itu juga ada Rinaldi Putra, serta Abdul Mujib.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Konflik Lahan Masjid di Bantabantaeng Tak Kunjung Tuntas, Mantan Pengurus Diancam Senjata Tajam
Praperadilankan Kapolri dan Densus, Pimpinan Pondok MAS dan RT dari Gowa Bersaksi
Polres Morowali Utara Klarifikasi Video Berantai Tersangka Jemi Mamma Kasus Dugaan Pencurian Sawit
Pihak Kapolri dan Densus 88 Tak Hadir, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Kasus Penangkapan Terduga Teroris dari Gowa
Kasus Penangkapan Terduga Teroris di Gowa, Kapolri dan Densus 88 Dipraperadilankan
Pendakwah Mualaf dari Poso Tersangka Dugaan Pencurian Sawit di Morut, Istri: Itu Lahan Milik Kami Sendiri
Ismar Syafruddin dan Tim Advokasi Bela Ulama Dampingi MAS, Terduga Teroris yang Ditangkap di Samata Gowa
Sebelum Ditangkap Densus 88, MAS Sebulan Lebih Tak Masuk Mengajar di Tahfiz

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:31

Rektor Kampus Asal Malaysia ini Kunjungi Ponpes Darul Aman Gombara Makassar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19

WIZ Salurkan Donasi Beras kepada Santri Ponpes Qur’an Baitul Maqdis di Makassar

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:37

Serunya MPLS di TK IT Wahdah Islamiyah, Mulai dari Saling Kenalan Hingga Shalat Berjamaah

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:29

Mahasiswa FK Unhas Hadirkan Inovasi Peternakan Cerdas di Maros, Kolaborasi Teknologi dan Harapan dari Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:25

Wartawan Berpengalaman Latih Guru-guru Sekolah Wahdah Islamiyah di Makassar Menulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:48

Yayasan Insan Hafidz Madani Kuttab Nurul Wahyain Bantah Keluarkan Siswa Hanya karena Persoalan Pembayaran

Berita Terbaru

Opini

Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis

Rabu, 20 Agu 2025 - 05:09