Jakarta – Founder Rehab Hati, Ustadz Nuruddin Al Indunissy, menyampaikan klarifikasi terkait fitnah teroris yang diarahkan kepada lembaganya.

Dia pun menyampaikan sejumlah poin klarifikasi.
“Yang pertama, ikhwan (laki-laki) yang ditangkap adalah guru magang di tahfidz pondok/pesantren Rehab Hati Lebak, Banten, dan bukan trainer atau tim Rehab Hati atau pun Rumah Rehab kami,” ujar Ustadz Nuruddin, sapaannya, melalui keterangan resmi yang diterima redaksi Pilarindoensia.com, Rabu (18/8/2021).
Kemudian, dia memastikan, kuasa hukum Rahab Hati, Mohammad, juga akan segera memberikan klarifikasi kepada Mabes Polri. Tim media bersama Rehab Hati Group juga akan menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk kepentingan jumpa pers jika dirasa perlu.
Ustadz Nuruddin kembali menegaskan bahwa orang yang ditangkap adalah guru magang pengajar Qur’an yang belum resmi atau baru aktif mengajar 3 pekan 2 hari.
“Jadi, dalam masa percobaan dan belum ada izin resmi dari Yayasan Rehab Hati Pusat,” jelasnya.
Berikutnya, Ustadz Nuruddin, menyatakan atas nama pembina dan pendiri Rehab Hati dan jajaran, memohon maaf atas ketidaknyamanan ini, terkhusus kepada seluruh wali santri, donatur, alumni Rehab Hati dan kaum muslimin-muslimah.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seseorang di Pondok Pesantren Rehab Hati yang beralamat di Kampung Sumur Pecung, Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten. Penangkapan tersebut diduga terkait jaringan teroris.