Soppeng, Pilarindonesiaa.com – Forum Pemerhati Masyarakat Soppeng (FPMS) menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Kabupaten Soppeng dengan maraknya temuan dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (APK).
Ketua FPMS, Muh. Tariqullah, mengatakan banyak atribut APK yang terpasang dan diduga melanggar, namun sampai sekarang masih bertebaran di berbagai titik di wilayah Kabupaten Soppeng tanpa adanya penindakan.
“Padahal itu bertentangan dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu. Bahkan Keputusan KPU Soppeng Nomor 233 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik lokasi Pemasangan APK Pada Pemilu Tahun 2024, ” ujarnya melalui rilis yang diterima redaksi Pilarindonesia.com, Jumat, 12 Januari 2024.
Tariqullah menilai, Bawaslu dan KPU Soppeng terkesan lemah dan mandul, karena seakan melakukan pembiaran atas pelanggaran yang terjadi dan gagal mengkoordinasikan dengan stakholder Pemilu yang ada.
“Buat apa KPU menentukan jadwal kampanye, titik lokasi pemasangan APK, jika banyak peserta pemilu telah melanggar. Apakah ini ketidaktahuan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu atau memang hanya dibiarkan mereka melanggar?” tegasnya.
Resi Septiawan, pengurus FPMS lainnya, menambahkan sesuai dengan surat pernyataan dan laporan yang telah dilayangkan ke Bawaslu dan KPU pada Kamis, 10 Januari 2024, pihaknya menunggu tanggapan dan tindaklanjut dari KPU dan Bawaslu Soppeng.
“Karena kita bisa lihat pelanggaran di beberapa titik lokasi pemasangan APK, seperti di tempat ibadah, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan di tempat-tempat umum yang dilarang,” katanya.
Resi mengkhawatirkan, jika itu dibiarkan dan tidak ditindak, maka pelanggaran lainnya akan terus terjadi dan semakin tak terkendali, dan takutnya akan memicu konflik antara sesama peserta pemilu dikarenakan adanya rasa ketidakadilan.
“Ada dilarang dan ada yang terkesan dibiarkan. Apalagi pada masa kampanye sekarang ini yang sudah mendekati masa tenang dan hari pemilihan. Belum lagi yang sifatnya metode kampanye lainnya, isu adanya dugaan pelanggaran pidana seperti money politic, politisasi bansos, netralitas pejabat dan ASN. Ini harus diseriusi oleh Bawaslu dan KPU Soppeng,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Soppeng Muhammad Hasbi, mengatakan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan penempatannya, dan mengacu kepada PKPU Nomor 15 Tahun 2023, memang telah dilakukan identifikasi dan ditemukan sejumlah pelanggaran APK di 8 kecamatan.
“Bawaslu Soppeng telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Soppeng sejak tanggal 15 Desember 2023 untuk dilakukan penertiban dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup), dan untuk pelangggaran peraturan lainnya, Bawaslu merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah (Kasatpo PP) untuk penegakan Perda,” bebernya.
Hasbi melanjutkan, atas inisiatif Pemda Soppeng melalui Kesbangpol, telah dilakukan Rakor bersama KPU dan Bawaslu, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk rencana penertiban.
“Bawaslu pada rapat tersebut dengan tegas meminta kepada KPU dan Satpol PP untuk segera melaksanakan rekomendasi Bawaslu tertanggal 15 Desember 2023 terkait penertiban APK yang melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2023 dan Peraturan lainnya,” jelasnya.
Adapun anggota KPU Soppeng, Lanyala Soewarno, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari FPMS dan juga dari Bawaslu terkait APK.
“Untuk tindak lanjutnya sudah kami lakukan koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Kasatpol PP. Segera dalam waktu dekat kami lakukan rakor dengan pihak-pihak terkait mengenai persoalan ini sebagai tindak lanjut,” ucapnya.