Soppeng, Pilarindonesia.com – Kegiatan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Soppeng akan terus dilakukan hingga terjadi penurunan kasus.

“Keputusan dari Ketua Satgas (adalah) sampai Kabupaten Soppeng dinyatakan zona hijau, dan Kabupaten Soppeng bebas dari Covid-19,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Soppeng, Nasyithah Usman, saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).
Dia menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan petugas di lapangan, seperti menangkap dan mengangkut warga yang didapati berkerumun di warung makan atau warung kopi, karena dianggap melanggar protokol kesehatan, sudah sesuai dengan peraturan.
Penanganan pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Soppeng selama beberapa pekan terakhir memang terbilang cukup ketat, sebab bagi masyarakat yang dianggap melanggar akan langsung ditindak dengan cara diangkut ke atas kendaraan Satpol PP. Bahkan tak jarang terjadi aksi saling kejar-kejaran akibat warga menolak untuk diangkut.
Ketatnya penanganan Covid-19 ini juga berimbas kepada pemasukan kalangan pengusaha kecil, seperti warkop dan warung makan.

Pada Senin (22/2/2021) lalu, pengelola warkop dan warung makan yang tergabung dalam Forum Persaudaaran UMKM Soppeng mendatangi gedung DPRD Soppeng di Jalan Salotungo, Watansoppeng. Sedianya pertemuan itu juga akan dihadiri pihak Satgas Penanganan Covid-19 Soppeng dalam agenda rapat dengar pendapat, namun tidak ada yang datang.
“Rapat dengar pendapat oleh DPRD Soppeng dengan perwakilan UMKM, batal digelar dan berakhir dengan kekecewaan,” kata Abdul Rasyid, salah seorang inisiator Forum Persaudaaran UMKM Soppeng.
Akhirnya, rapat itu pun berubah jadi ajang dialog antara pengelola UMKM dan anggota DPRD Soppeng.
Adapun Nasyithah Usman mengatakan, ketidakhadiran tim Satgas lantaran adanya agenda bersamaan yang diikuti di Markas Kodim 1423 Soppeng.
Laporan: Yusran