Makassar, Pilarindonesia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menyatakan ajaran Taklim Makrifat sesat dan menyesatkan.

Sekretaris Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Muammar Bakry, Lc MA., menegaskan fatwa kesesatan kelompok itu melalui konferensi pers yang diadakan di kantor sekretariat MUI Sulsel, Kota Makassar, pada Ahad (11/2/2024).
Dia menyampaikan, MUI Sulsel sebelumnya telah membentuk tim penelitian lapangan, dan telah menemukan sebuah ajaran yang bernama Taklim Makrifat yang dibawa Mr. TM.
“Sehingga MUI mengeluarkan fatwa dengan nomor: 005 Tahun 2024 Tentang Kesesatan Aliran Taklim Makrifat ini,” ujar Muammar, dilansir dari muisulsel.or.id, Selasa, 13 Februari 2024.
Dalam penyampaiannya, MUI Sulsel menyebut sebanyak delapan poin bentuk kesesatan kelompok Taklim Makrifat.
Pertama, keyakinan tentang adanya rasul yang datang setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wassalam.
Kedua, keyakinan tentang wujud Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berupa laki-laki dan dapat di lihat dengan mata kepala.
Ketiga, pandangan tentang mengaji atau membaca Alqur’an adalah bukan ajaran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wassalam.
Keempat, keyakinan bahwa syariat harus ditinggalkan untuk menuju kepada makrifat
Kelima, menafsirkan Alqur’an tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar
Keenam, zakat dan sedekah wajib dibayarkan kepada guru Mr. TM
Ketujuh, orang yang melaksanakan salat secara syariat itu masuk neraka wail
Kedelapan, menyebarkan kebencian dan permusuhan yang mengatasnamakan agama dengan merendahkan para ulama dan pemerintah.
“MUI Sulsel, setelah melakukan pengkajian dan muzakarah terhadap ajaran kelompok ini, maka disimpulkanlah bahwa ajaran tersebut adalah sesat dan menyesatkan, karena dapat merusak ajaran Islam yang sebenarnya,” terang Muammar, yang dalam kegiatan konferensi pers itu turut dihadiri Ketua Umum MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Nadjamuddin AS, Lc MA, dan dihadiri pula oleh sejumlah pengurus komisi fatwa seperti Ketua Bidang Fatwa Prof Dr KH Ruslan Wahab, MA, dan sejumlah anggota komisi lainnya.