Makassar, Pilarindonesia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan penolakan terhadap pasal penyediaan alat kontraversi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal tersebut dinilai sama saja melegalkan perzinahan.
Ketua MUI Makassar, Anregurutta KH. Baharuddin HS, MA., mengatakan peraturan itu tujuannya mencegah kehamilan tapi tidak mencegah perzinahan.
Ketentuan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (4) butir e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
“Oleh karena itu, MUI Makassar tegas menyesalkan terbitnya PP tersebut, dan menyatakan menolak pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” tegas Kyai Baharuddin melalui keterangannya, Ahad, 11 Agustus 2024.
Hal itu disampaikan setelah diputuskan melalui rapat MUI Makassar pada Jumat (8/92024), yang dihadiri Sekretaris Umum MUI Makassar, Dr. KH. Maskur Yusuf, M.Ag., dan sejumlah pengurus lainnya..
Bukan hanya menolak Pasal 103 Ayat (4) butir e, MUI juga menolak Pasal 102 huruf a PP No. 28 Tahun 2024. Dalam pasal itu tertuang larangan praktik khitan atau sunat bagi perempuan.
MUI menilai kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak pra-sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berpotensi menghapus praktik sunat bagi perempuan beragama Islam atau muslimah.
Kyai Baharuddin meminta dengan segera agar pemerintah merevisi pasal-pasal ketentuan tersebut.
“Memang pasal-pasal tersebut mendatangkan manfaat, namun mudharat (kerugiannya) lebih besar dari manfaatnya. Langkah lanjutan yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan literasi tentang bahaya seks bebas bagi anak usia sekolah dan remaja. Bukan justru menyiapkan alat kontrasepsi yang bisa kontraproduktif terhadap upaya mencegah terjadinya seksi bebas,” terang Kyai Baharuddin.