Makassar, Pilarindonesia.com – Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan, Muhammad Zulkifli, meminta kepada jajaran Polrestabes Makassar untuk segera menangkap Mr. TM, terduga pelaku pembawa ajaran sesat Taklim Makrifat.
Menurutnya, dengan keluarnya fatwa MUI Sulsel tentang kesesatan Taklim Makrifat, maka dengan mudah bagi kepolisian memproses laporan yang sebelumnya telah dilayangkan.
“Keputusan MUI tentunya sudah bisa dijadikan sebagai salah satu pertimbangan hukum bagi aparat kepolisian untuk segera menindak lanjuti laporan ketua harian Brigade Muslim Indonesia,” kata Zulkfili, Selasa, 13 Februari 2024.
Sebelumnya, Ketua Harian BMI Sulsel, Hanif Aji Muslim, telah menemui pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, di kantor MUI Sulsel, di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. pada Jumat (9/2/2024)
Hanif datang didampingi pihak Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polrestabes Makassar. Maksud dan tujuan kunjungan tersebut terkait dengan kasus penodaan agama yang dilakukan oleh TM, yang telah dilaporkan BMI Sulsel ke Polrestabes Makassar, pada Senin (5/2/2024) lalu. Laporan polisi itu bernomor STBL/219/II/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR tanggal 5 Februari 2024.
Olehnya, Zulkifli berharap kepolisian bisa secepatnya meringkus TM dan segera diadili di pengadilan.
“Kita juga akan minta kepada Kemenkumkam untuk mencabut izin operasional kelompok kajian Mr TM sesuai rekomendasi pihak MUI seperti dalam fatwanya itu,” terangnya.
Ajaran sesat Mr TM terbongkar setelah viral rekaman video yang memperlihatkan sosok TM, dan secara terang-terangan melakukan tindakan penghinaan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wassallam.
Sejumlah warga sempat mendatangi sebuah rumah yang dijadikan Mr TM sebagai markas di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Namun, saat itu, TM tidak di lokasi, dan hanya ada beberapa orang yang diduga sebagai pengikutnya. Mereka pun dibawa ke kantor Polsek Makassar.
Kapolsel Makassar, Kompol Andi Aris Abubakar, mengatakan telah memediasi dengan mempertemukan beberapa pihak.
Dia memastikan kasus itu telah diserahkan penanganannya ke MUI Sulsel. “MUI yang tangani, dan tidak ada laporan polisi yang masuk,” kata Andi Aris kepada Pilarindonesia.com saat dikonfirmasi waktu itu.
MUI Sulsel sendiri telah memastikan dan menegaskan bahwa ajaran Taklim Makrifat sesat dan menyesatkan.
Berita terkait:
MUI Sulsel Tegaskan Ajaran Taklim Makrifat Sesat Menyesatkan