Jakarta, Pilarindonesia.com – Anggota DPD RI, Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, SH., LLM., meminta agar aparat penegak hukum dapat membebaskan Supriyani, Guru SDN Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, melalui mekanisme restorative justice.
Menurutnya, penahanan Supriyani karena menegur peserta didik yang nakal tidak sebanding dengan jasa-jasa yang telah diberikan untuk mencerdaskan anak bangsa.
“Saya merasa prihatin dengan masalah ini, yang semestinya tentu bisa diselesaikan secara baik. Apalagi, Supriyani hanya merupakan guru honorer yang tentu penghasilannya tidak seberapa,” ujar Dailami melalui keterangannya, Selasa (22/10/2024).
Supriyani dipolisikan oleh seorang oknum anggota Polres Konawe Selatan dalam kasus dugaan penganiayaan. Supriyani dituduh menganiaya anak pelapor, yang merupakan muridnya di sekolah. Namun, Supriyani membantah melakukan penganiayaan. Dia hanya menegur karena sang anak bandel di sekolah.
Pihak Polres Konawe Selatan menyatakan telah memediasi, namun tidak mencapai kesepakatan. Akhirnya, kasus dilanjutkan ke penyidikan. Supriyani berstatus tersangka, dan sempat mendekam di baliki jeruji besi di Lapas Perempuan Kelas III Kendari selama beberapa hari sebelum diberikan penangguhan penahanan.
Dailami menjelaskan, orangtua peserta didik semestinya juga bisa bertindak arif jika memang ternyata anaknya nakal.
“Permintaan maaf Ibu Supriyani kepada orangtua murid ini tentu juga patut kita hargai. Tapi, orangtua peserta didik juga jangan malah mengambil tindakan yang menurut saya berlebihan,” terang Dailami, yang juga ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam As Syafiiyah (YAPTA).
Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum agar mampu menilai secara jernih persoalan, sehingga Supriyani yang telah berjuang untuk mendidik anak bangsa agar cerdas dan berakhlak mulia tidak merasa terintimidasi.
“Kalau Ibu Supriyani melakukan tindakan tidak baik kepada semua peserta didik, baru wajar. Tapi, kalau memang teguran dan tindakan hanya dilakukan kepada siswa tersebut, tentu ada alasan kuat yang bisa saja karena kenakalannya sudah dinilai berlebihan,” ungkap Dailami, yang juga nasib guru, terutama di daerah, masih banyak yang belum beruntung.
Aksi Solidaritas Guru
Viralnya kasus Supriyani itu memantik respons kalangan guru di Sulawesi Tenggara. Saat ini di media sosial, terutama di Facebook, muncul ajakan dari Aksi Solidaritas untuk menggelar unjuk rasa dalam mengawal sidang perdana Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Sebelumnya, kalangan guru dari tingkat TK, SD hingga SMP, yang dipelopori Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI Kecamatan Baito, menggelar aksi mogok mengajar sejak Senin, 21 Oktober 2024 hingga Supriyani dinyatakan penahanannya ditangguhkan.
Alhasil, berdasarkan berita acara yang diperoleh, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari, per har ini, Selasa, 22 Oktober 2024, Supriyani ditangguhkan penahanannya.