
Jakarta, Pilarindonesia.com – Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia menanggapi tentang surat edaran larangan LGBT di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM).
Melalui keterangan resminya pada Sabtu (16/12/2023), Ketua AILA Indonesia Rita Hendrawati Soebagio menyatakan mendukung dan mengapresiasi terbitnya surat edaran dari Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada sebagai upaya untuk mencegah perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di dalam lingkungan kampus.
“Di mana normanya telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, yaitu Pasal 2 dan Pasal 597 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang pada pokoknya berlaku sebagai dasar hukum atas jaminan dan perlindungan terhadap norma agama dan kesusilaan dalam masyarakat yang berpotensi dicederai oleh tindakan asusila tersebut,” ujarnya.
AILA Indonesia juga mendukung sikap tegas FT UGM yang berupaya menerapkan disiplin kampus untuk mencegah aktivitas dan penyebarluasan LGBT di lingkungan kampus secara umum.
Surat edaran tersebut dianggap sebagai respon aktif menyikapi problem empiris di lingkungan kampus UGM, di mana tercipta kondisi tidak nyaman akibat masuknya mahasiswa laki-laki yang berpakaian perempuan ke dalam toilet perempuan.
Rita juga menyesalkan sikap para penggiat LGBT yang mengkritisi keputusan FT UGM dengan dalih bahwa tindakan tersebut adalah moralitas penuh kebencian.
“AILA Indonesia berpendapat bahwa sikap FT UGM justru sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kaum perempuan dari pelanggaran privasi dan kemungkinan tindak pidana kejahatan seksual di fasilitas kampus,” tegasnya.
Rita mengatakan menyesalkan komentar dari aktivis LGBT yang berupaya mem-framing bahwa kebijakan FT UGM lebih dikarenakan bias ilmu eksakta yang moralis, namun tanpa didasari oleh fakta ilmiah.
Dia menjelaskan, dikotomisasi ilmu eksakta dan ilmu sosial humaniora yang bertujuan untuk mencitrakan ilmu eksakta di UGM sebagai otoriter dan anti-sains merupakan sikap prejudice yang tidak sesuai dengan realitas dan kebenaran.
Menurut Rita, hasil penelitian sains alam dan sains sosial justru semakin menunjukkan bahwa LGBT dan gerakan normalisasi ini telah merusak tatanan masyarakat Barat akibat sifatnya yang menyalahi fitrah kemanusiaan. Selain itu, normalisasi perilaku menyimpang LGBT yang ada di dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders) pun sebenarnya tidak dibangun di atas pondasi empiris yang kokoh dan hanya berdasarkan konsensus untuk mengafirmasi perubahan sosial yang ada di masyarakat Amerika dan Eropa.
Rita menjelaskan, menolak solusi para penggiat LGBT yang menyatakan bahwa toilet kampus tidak perlu dibedakan secara gender sebagaimana toilet di rumah. Solusi tersebut tidaklah tepat, karena toilet di rumah merupakan fasilitas pribadi yang sebagian besarnya digunakan oleh anggota keluarga sehingga tidak ada pemisahan antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, ketidakmampuan membedakan antara fasilitas pribadi dan fasilitas publik dan mencampuradukkan keduanya merupakan sebuah sikap yang ceroboh dan tidak bijaksana karena telah mengorbankan kepentingan umum dan keselamatan perempuan demi kepentingan ideologi kelompoknya.
“Menghimbau seluruh komponen masyarakat dan pemerintah Indonesia untuk memberikan dukungan kepada lembaga-lembaga pendidikan, khususnya FT UGM, agar tetap kokoh dalam komitmennya terhadap moralitas bangsa, serta tidak goyah terhadap tekanan berbagai pihak yang berusaha menormalisasi perilaku LGBT, karena sejatinya tugas seorang pendidik adalah menuntun anak didik kepada kebenaran, dan bukan membenarkan sebuah penyimpangan,” terang Rita.