Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, S.S., M.A., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Tree Makassar, Sabtu (5/3/2022).

Dalam pemaparannya, Andi Hadi mengatakan kegiatan sosialisasi Perda itu adalah kegiatan rutin yang menjadi amanah bagi anggota DPRD untuk meneruskan informasinya kepada masyarakat.
Menurutnya, khusus Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Kepemudaan juga dari Perda Kepemudaan Provinsi Sulsel.
Andi Hadi menjelaskan, pada intinya Perda Kepemudaan mengatur tentang potensi pemuda yang dikategorikan usia 16-30 tahun.
Dia menyebutkan, Perda itu banyak mengatur tentang kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah, tugas dan peran pemuda, pembangunan kepemudaan, hingga soal pendanaan kegiatan kepemudaan.
“Sebagai pemuda harus ki aktif kawal ini kerja-kerjanya pemerintah, apakah sudah melakukan perannya terutama dalam pemberdayaan pemuda,” kata Andi Hadi, yang juga selaku politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar.
Dalam kesempatan itu, turut mendampingi Andi Hadi sebagai pembicara, yakni Andi Sulfahmi. Aktivis pemuda itu mengatakan sosok pemuda seperti matahari pada pukul 12.00, waktu panas-panasnya. Olehnya harus produktif.
“Banyak kisah sejarah yang mengungkapkan peran pemuda sangat besar dalam terjadinya perubahan di masyarakat,” terangnya.
Adapun Adam Basra, pembicara lainnya, memaparkan bahwa Perda itu merupakan Perda inisiatif anggota DPRD Kota Makassar.
“Pemuda punya peran aktif dalam menumbuhkan kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan. Olehnya, melalui Perda ini pemuda mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi dan kesempatan dalam pengembangan diri dan pemerintah sebagai penanggungjawab pembangunan kepemudaan,” jelasnya.