Wapres Ma’ruf Amin Sebut Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib Kifayah

- Penulis Berita

Jumat, 29 Januari 2021 - 03:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin. (Biro Pers Kepresidenan).

Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin. (Biro Pers Kepresidenan).

Jakarta, Pilarindonesia.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut, vaksinasi Virus Corona (Covid-19) bagi masyarakat di tengah pandemi hukumnya fardhu kifayah atau wajib kifayah. Masyarakat wajib melaksanakan vaksin hingga mencapai batas minimal syarat herd immunity.

“Vaksinasi itu juga untuk imunisasi, mencegah. Supaya kita imun. Vaksinasi [hukumnya] wajib kifayah,” kata Ma’ruf dalam acara Muhasabah dan Istighatsah untuk negeri yang disiarkan di kanal YouTube NU Channel, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (29/1/2021).

Wajib kifayah atau fardu kifayah merupakan status hukum dalam Islam di mana sebuah aktivitas wajib dilakukan. Namun, kewajiban itu gugur bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Target Nakes Selesai Divaksin Maret Ini

Ma’ruf lantas menegaskan status wajib kifayah bisa berakhir bila proses vaksinasi sudah menjangkau 70 persen atau 182 juta penduduk Indonesia.

Angka tersebut, kata dia, merupakan patokan bagi Indonesia untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus Corona.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memang menargetkan jumlah penduduk Indonesia yang akan divaksin Covid-19 minimal 67-70 persen atau 182 juta orang untuk mencapai herd immunity.

“Jadi kewajiban. Kalau belum itu, kita masih punya kewajiban. Kalau terjadi apa, dosa kita,” kata Ma’ruf.

Baca Juga: Launching Pelaksanaan Vaksinasi, Nurdin Abdullah Sebut Vaksin Solusi Covid-19

Lebih lanjut, Ma’ruf berpesan agar masyarakat bisa terus menjaga diri di tengah pandemi saat ini. Menurutnya, sikap menjaga diri di tengah bahaya seperti wabah hukumnya wajib dilakukan bagi semua orang. Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan virus satu sama lain.

Ma’ruf meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, melakukan vaksinasi hingga mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Ikut Vaksinasi Perdana di Istana, Sekjen MUI: Ini Ikhtiar Kita Bersama

“Ini semua dalam rangka menjaga diri daripada bahaya-bahaya. Yaitu menjaga dari wabah yang hukumnya menurut ulama wajib,” kata dia.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto sempat membeberkan rencana, vaksinasi Covid-19 di Indonesian. Proses vaksinasi dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada Januari-April 2021.

Pada gelombang ini, vaksinasi dilakukan kepada 1,3 juta petugas kesehatan, 17,4 juta petugas publik, dan 21,5 juta lansia.

Baca Juga: Setelah Disuntikkan Vaksin Covid-19, Presiden Jokowi Sampaikan ini

Gelombang kedua dilakukan pada April 2021 hingga Maret 2022. Sebanyak 63,9 juta masyarakat rentan akan didahulukan. Setelah itu, vaksin diberikan kepada 77,4 juta masyarakat umum.

Pemerintah mengklaim butuh waktu 15 bulan untuk merampungkan proses vaksinasi kepada sekitar 181 juta penduduk Indonesia. Vaksinasi akan dilakukan secara bertahap. Periode 15 bulan tersebut terhitung sejak Januari 2021 hingga Maret 2022.(*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Supe

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Bersama Pemkot Makassar Bahas Program Pengentasan Kemiskinan
Ribuan Santri Berdoa Siang ini di Manunggal Makassar, Putri Ustadz Das’ad Latif akan Tampil Hibur Peserta SITARUPA 2025
Ketua DPRD Sulsel Hingga Wali Kota Makassar dan Sejumlah Pimpinan Daerah Dukung Penuh Pelaksanaan SITARUPA se-Indonesia Timur
Forum Ummat Islam Bersatu Berorasi, Rumah Zakat Sulsel Galang Donasi untuk Palestina di CFD Boulevard Makassar
Wahdah Islamiyah akan Gelar Tabligh Akbar dan Pelepasan Ratusan Da’i Nusantara di Kampus IAI STIBA Makassar Ahad Besok
Nelayan Togeo Bone Konvoi Perahu Bela Palestina, Dihadiri UBN dan Wakil Ketua DPD RI
MUI, Legislator dan FUIB Sulsel Tolak Konser Honne di Makassar!!
UAS: Setiap Belanja Produk Israel akan Menjadi Peluru Pembantai Warga Palestina

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 23:45

Lepas Atlet Senam ke Pra-Porprov Sulsel, Sekum KONI Makassar: Percaya Diri Hadapi Lawan!

Rabu, 19 November 2025 - 22:58

Selamat, Atlet Dayung Kota Makassar Juara Umum Pra-Porprov Sulsel 2025

Selasa, 18 November 2025 - 07:21

Atlet Cabor Yongmoodo Makassar Tampil Memukau di Ajang Kualifikasi Pra-Porprov Sulsel di Tator

Selasa, 18 November 2025 - 07:18

Cabor Panahan Gelar Latihan Bersama di Lapangan Kostrad Kariango Maros

Selasa, 18 November 2025 - 07:12

17 Atlet Anggar Makassar Raih Juara Umum dan Lolos ke Porprov XVII Sulsel 2026

Senin, 10 November 2025 - 23:34

Cabor Kurash Makassar Lolos Pra-Porprov Sulsel, Ketua KONI Puji Sinergitas Atlet, Pelatih dan Pengurus

Senin, 10 November 2025 - 23:11

190 Atlet Anggar Ikuti Babak Kualifikasi Porprov Sulsel di Mall Nipah Makassar

Senin, 28 Juli 2025 - 13:19

Achmad Faiz Wakili Ponpes Modern Kurir Langit Barru Ikuti Pertandingan Panahan Tradisional SMP-SMA se-Sulsel di Makassar

Berita Terbaru