Jakarta, Pilarindonesia.com – Sidang perdana praperadilan MAS (18), tersangka kasus terorisme yang ditangkap di Kabupaten Gowa, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Namun, pihak Kapolri dan Kepala Densus 88 sebagai termohon , tidak ada yang hadir, sehingga majelis hakim pengadilan melakukan penundaan.
Sidang lanjutan akan kembali diadakan pada Rabu, 9 Juli 2025 dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
“Kami dari tim kuasa hukum pemohon hadir dan siap bersidang, tetapi termohon tidak ada yang datang. Jadi, kita tunggu pada agenda sidang berikutnya,” kata Koordinator Tim Advokasi Bela Ulama, H. Ismar Syafruddin, SH., MA., selaku pengacara MAS, kepada Pilarindonesia.com, Kamis, 26 Juni 2025.
MAS ditangkap tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri di rumahnya di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (24/5/2025).
Dia dituduh terlibat dalam jaringan terorisme internasional ISIS dengan perannya melakukan propaganda lewat sebuah grup aplikasi percakapan WhatsApp.
Menurut Ismar Syafruddin, keluarga pemohon hanya meminta pihak termohon melakukan proses hukum secara profesional dan transparan serta tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, termasuk tidak melanggar hak asasi bagi tersangka yang masih berusia 18 tahun.
“Klien kami jadi tersangka hanya karena menggunakan HPnya yang diduga menyebarkan konten kekerasan di medsos, dan dituduh berafiliasi ke organisasi teroris ISIS,” ujarnya
Ismar menegaskan, tersangka yang masih berusia dini, dan baru menggunakan ponsel, tentu tidak mungkin langsung memiliki akses dengan jaringan yang luas.
Menurutnya, jika hanya masalah pengunggahan konten kekerasan sehingga ditangkap dan disangka sebagai teroriris, maka itu tidak benar
Seharusnya, lanjut Ismar, itu dapat dikenakan pasal pidana biasa atau delik pidana degan UU ITE tentang penyebaran konten kekerasan. Itu pun harus jelas berita yang mana yang dianggap konten kekerasan. Jika masalah perang di Suriah, maka saat ini sudaah tidak relevan lagi, karena Suriah sudah dinyatakan merdeka. Demikian pula jika berita Afganistan yang dianggap konten perang yang berbahaya, itu juga sudah tidak tepat karena Afganistan sudah merdeka dan berdaulat sebagai suatu negara yang menjalankan syariat Islam.
“Ataukah tentang berita perang Palestina melawan Israel? Ini pun semakin tidak mungkin mengingat negara Indonesia terdepan membela Palestina atas nama penjajahan dan genosida yang dilakukan Israel,” terangnya.
Akan tetapi, kata Ismar, yang paling utama adalah permohonan praperadilan pemohon adalah agar tidak melanggar hukum asasi tersangka dengan memberikan hak kepada pihak MAS untuk menunjuk pengacaranya tanpa dipaksa untuk menunjuk pengacara atas arahan penyidik.
“Demikian pula agar MAS diberikan hak untuk dikunjungi oleh keluarga dan pengacaranya serta dibebaskan sesuai aturan hukum untuk bertemu dan berkonsultasi dengan pengacaranya guna mempersiapkan pembelaannya secara maksimal,” jelas Ismar.
